Listrik Indonesia | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons isu yang beredar terkait dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Slamet. Pemerintah menegaskan bahwa dokumentasi visual yang beredar di ruang publik tidak mencerminkan kondisi terkini dan diduga merupakan foto lama saat kegiatan eksplorasi masih berlangsung.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menegaskan bahwa dokumentasi tersebut berasal dari periode 2017–2018 saat kegiatan eksplorasi masih aktif.
“Foto-foto yang beredar diduga merupakan citra lama dari periode 2017–2018 saat kegiatan eksplorasi masih berlangsung. Berdasarkan dokumentasi inspeksi terbaru, lokasi yang sama saat ini telah ditumbuhi vegetasi dan mengalami proses pemulihan lingkungan,” tegasnya, dikutip pada Selasa (30/12/2025).
Eniya menambahkan, pengelolaan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Baturaden hingga saat ini tetap berada dalam pengawasan pemerintah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh tahapan pengusahaan panas bumi, menurutnya, dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keselamatan, serta perlindungan lingkungan.
“Pengelolaan WKP Baturaden kami pastikan tetap terpantau. Setiap kegiatan panas bumi harus memenuhi prinsip keselamatan, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap peraturan. Pemerintah tidak membiarkan aktivitas berjalan tanpa pengawasan,” ujar Eniya di Jakarta, Senin (29/12).
WKP Baturaden dikelola oleh PT Sejahtera Alam Energy (PT SAE) berdasarkan Izin Usaha Panas Bumi (IUP) dan penyesuaian Izin Panas Bumi (IPB) dengan luas wilayah sekitar 24.660 hektare. Pada periode 2015–2021, badan usaha tersebut melaksanakan kegiatan eksplorasi, termasuk pembangunan infrastruktur jalan, wellpad, serta pengeboran tiga sumur eksplorasi pada 2017–2018. Masa eksplorasi tersebut telah berakhir pada Desember 2024.
Eniya menegaskan bahwa sejak berakhirnya masa eksplorasi, tidak terdapat kegiatan pengeboran maupun pembukaan lahan baru di WKP Baturaden. Fokus pemerintah saat ini diarahkan pada pengelolaan wilayah kerja, pemantauan lapangan, serta pemulihan lingkungan yang menjadi kewajiban badan usaha.
“Setelah masa eksplorasi berakhir, tidak ada lagi kegiatan pengeboran. Yang berjalan adalah pengelolaan wilayah kerja, pemantauan lapangan, serta pemulihan lingkungan yang menjadi kewajiban badan usaha,” jelasnya.
Sebagai bagian dari kewajiban tersebut, PT SAE telah melakukan penutupan sumur (plug and abandon) pada dua sumur eksplorasi di wellpad H dan wellpad F, serta melaksanakan sebagian kegiatan reklamasi dan reboisasi. Proses pemulihan lingkungan disebut akan terus dilanjutkan dengan koordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Berdasarkan hasil inspeksi Tim Kementerian ESDM yang melibatkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Inspektur Panas Bumi, dan Inspektur Tambang pada 13–14 Desember 2025 serta 23–24 Desember 2025, tidak ditemukan aktivitas eksplorasi panas bumi maupun pembukaan lahan oleh PT SAE. Area bekas eksplorasi saat ini menunjukkan pertumbuhan vegetasi alami sebagai bagian dari proses pemulihan.
Dalam inspeksi lapangan, tim juga menemukan adanya aktivitas pertambangan batuan (galian C) di dalam wilayah WKP Baturaden yang bukan merupakan bagian dari kegiatan panas bumi. Pemerintah saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap perizinan, tata kelola, serta dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut.
Kementerian ESDM juga memastikan bahwa kawasan wisata pemandian air panas Guci berada di luar WKP Baturaden dan tidak terdapat kegiatan eksplorasi panas bumi di wilayah tersebut. Kerusakan fasilitas wisata Guci disebut merupakan dampak banjir yang terjadi pada 20 Desember 2025, dan saat ini tengah ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Tegal bersama masyarakat setempat.
Ke depan, Kementerian ESDM menyatakan akan terus memperkuat pengawasan lintas sektor serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan WKP Baturaden, termasuk perencanaan pengembangan wilayah kerja yang berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

