Listrik Indonesia | Jaringan kabel listrik yang digunakan dalam instalasi kelistrikan rumah memiliki standar warna yang berbeda-beda, dan setiap warna memiliki arti dan fungsi tertentu. Memahami standar warna ini sangat penting untuk menjaga keamanan saat memasang, memperbaiki, atau mengganti kabel pada sistem instalasi kelistrikan di rumah.
Standar warna kabel listrik di Indonesia mengacu pada Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL), yang diadopsi dari International Electrotechnical Commission (IEC). Berikut adalah standarisasi kode warna kabel listrik yang berlaku di Indonesia:
Hitam:
- Fungsi: Kabel L1 (phase bermuatan positif).
- Penggunaan: Sebagian besar sirkuit rumah tangga.
- Perubahan: Dulunya menggunakan warna merah sebelum diperbarui menjadi hitam.
Cokelat:
- Fungsi: Kabel L2 (phase bermuatan positif).
- Penggunaan: Biasanya untuk kebutuhan daya yang lebih besar, seperti instalasi listrik komersil dan industri.
- Perubahan: Dulunya menggunakan warna kuning sebelum diperbarui menjadi cokelat.
Abu-Abu:
- Fungsi: Kabel L3 (phase bermuatan positif).
- Penggunaan: Untuk memasok daya listrik yang lebih besar untuk kebutuhan komersil dan industri modern.
- Perubahan: Dulunya menggunakan warna hitam sebelum diperbarui menjadi abu-abu.
Biru:
- Fungsi: Kabel netral (bermuatan negatif atau mendekati nol).
- Penggunaan: Sebagai acuan untuk mengarahkan arus listrik pada sirkuit kembali ke sumber daya asli.
Hijau-Kuning:
- Fungsi: Kabel grounding atau kabel arde.
- Penggunaan: Sebagai pengaman terhadap arus listrik tidak stabil atau arus bocor dengan mengirimkannya ke bumi.
Standar warna pada kabel listrik bukanlah hal yang bisa diabaikan, karena kesalahan dalam mengidentifikasi warna dapat menimbulkan risiko kecelakaan listrik. Dengan memahami arti dan fungsi setiap warna kabel, Anda dapat menjaga keamanan instalasi kelistrikan di rumah Anda dan menghindari potensi bahaya yang dapat membahayakan jiwa.