Listrik Indonesia | Permen ESDM No.18 Tahun 2025 menetapkan aturan mengenai harga patokan serta mekanisme penetapan harga batubara untuk kegiatan penjualan dalam negeri. Sebelum masuk pada ketentuan teknis, regulasi ini membuka dengan BAB I mengenai Ketentuan Umum—bagian yang menjadi fondasi seluruh isi peraturan.
Bagian ini berfungsi menetapkan definisi istilah-istilah teknis yang akan digunakan dalam pasal-pasal berikutnya. Di dalamnya, pemerintah menjelaskan sejumlah istilah penting seperti Harga Patokan, Harga Penjualan, dan Harga Dasar, termasuk juga formula harga, pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan batubara, serta pemegang izin usaha pertambangan. Istilah lain yang didefinisikan mencakup Pemegang IUP/IUPK, Wilayah IUP/IUPK, dan Badan Pembeli Batubara.
Tujuan utama pendefinisian ini adalah memastikan tidak ada perbedaan persepsi antara pemerintah, badan usaha, maupun pihak pembeli. Karena regulasi ini mengatur transaksi batubara domestik yang nilainya besar, penyamaan pemahaman menjadi krusial untuk menghindari pertentangan makna dalam implementasi di lapangan.
Selain terminologi, BAB I juga memberikan batasan tentang objek pengaturan dalam peraturan ini. Yakni penetapan formula harga batubara, kewajiban pelaporan oleh pemegang izin, serta aspek pengawasan pemerintah terhadap implementasinya di industri batubara.
BAB I dengan demikian tidak berisi aturan teknis operasional, namun menjadi landasan konseptual dari keseluruhan Permen. Melalui bab ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pembaca, pelaku industri, maupun pengambil kebijakan memahami konteks dasar yang akan menjadi pijakan bagi ketentuan pada bab-bab selanjutnya.
- Baca Juga Menteri ESDM Lantik 32 Pejabat Baru
Secara sederhana, BAB I berfungsi sebagai kamus dan kerangka awal, yang membuat peraturan ini dapat diterapkan secara konsisten dan dapat diuji.
.jpg)
