Listrik Indonesia | PT SMR Utama Tbk (SMRU) mengungkap adanya kejadian penting yang berpotensi menambah beban kewajiban keuangan sekaligus menekan pendapatan Perseroan secara material. Informasi tersebut disampaikan dalam laporan keterbukaan informasi terkait permohonan pengakhiran Perjanjian Jasa Pertambangan Batubara yang melibatkan anak usaha Perseroan.
Sekretaris Perusahaan SMRU, Arief Novialdy, dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (13/1), menjelaskan bahwa permohonan pengakhiran perjanjian tersebut diajukan oleh mitra kerja. Pada 9 Januari 2026, PT Manggala Usaha Manunggal menyampaikan surat bernomor 011/MANGGALA/BOD-EX/I/2026 perihal permohonan pengakhiran Perjanjian Jasa Pertambangan Batubara dengan PT Ricobana Abadi (RBA).
PT Ricobana Abadi merupakan anak usaha SMRU. Dengan demikian, penghentian perjanjian jasa penambangan batubara tersebut berpotensi menghilangkan sumber pendapatan Perseroan secara konsolidasi. Meski tidak menimbulkan dampak hukum, tekanan terhadap kinerja keuangan dinilai signifikan mengingat kontribusi kontrak tersebut terhadap pendapatan grup.
“Akan berdampak pada kegiatan operasional dan kelangsungan usaha emiten mengingat perjanjian jasa penambangan batubara tersebut adalah satu-satunya sumber pendapatan Perseroan saat ini,” ujar Arief.
Kondisi ini menambah daftar tantangan yang dihadapi emiten jasa pertambangan tersebut. Hingga September 2025, SMRU masih mencatatkan kinerja negatif, meski tren kerugian menunjukkan perbaikan. Perseroan membukukan rugi bersih sebesar Rp39,68 miliar, lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp61,06 miliar.
Manajemen menilai tekanan kinerja operasional tersebut disebabkan belum optimalnya tingkat utilisasi alat berat milik PT Ricobana Abadi. Rendahnya utilisasi ini turut membatasi kemampuan Perseroan dalam menghasilkan pendapatan secara maksimal.
Di sisi pasar modal, saham SMRU juga berada dalam tekanan serius. Bursa Efek Indonesia telah memberlakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) atas saham SMRU sejak 23 Januari 2020. Kondisi berkepanjangan tersebut menempatkan saham Perseroan dalam risiko delisting apabila tidak mampu memenuhi ketentuan bursa.
Dengan potensi berakhirnya kontrak utama dan kondisi keuangan yang masih tertekan, langkah strategis manajemen ke depan akan menjadi penentu keberlanjutan bisnis SMRU di tengah dinamika industri pertambangan yang semakin kompetitif.