Perubahan UU BUMN Picu Evaluasi Tata Kelola PLN

Senin, 13 April 2026 | 16:03:18 WIB
Kantor Pusat PLN.

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Andreas Eddy Susetyo mengungkapkan bahwa perubahan regulasi di tingkat pusat, termasuk Undang-Undang BUMN, mendorong perlunya evaluasi terhadap kebijakan tata kelola perusahaan listrik negara. Hal tersebut ia ungkapkan dalam kunjungan kerja BAKN DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, dikutip pada Senin, (13/04/2026).

Dalam kegiatan tersebut, BAKN melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja PT PLN Nusantara Power dengan menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari penyesuaian regulasi, ketepatan sasaran subsidi, hingga percepatan transisi energi baru terbarukan (EBT).

Andreas menjelaskan bahwa perubahan dasar hukum, termasuk pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), berdampak pada kebijakan tata kelola BUMN yang perlu ditinjau ulang.

“Jadi ini ada suatu kebijakan yang perlu kita tinjau ulang karena dasar hukumnya pun sekarang sudah berubah. Kalau dulu dasar hukumnya adalah Undang-Undang BUMN, sekarang UU tersebut sudah berubah, termasuk dengan adanya pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara),” ujar Andreas.

Selain aspek regulasi, BAKN juga menyoroti pentingnya ketepatan sasaran subsidi listrik. Menurutnya, PT PLN (Persero) membutuhkan payung hukum yang jelas dalam masa transisi penggunaan data penerima subsidi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju Data Terpadu Sasaran Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Kita perlu memastikan bahwa subsidi ini tepat sasaran. Saat ini, PLN membutuhkan payung hukum untuk peralihan data yang selama ini menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Terpadu Sasaran Ekonomi Nasional (DTSEN),” jelasnya.

Lebih lanjut, Andreas menyoroti pemanfaatan kapasitas pembangkit listrik yang dinilai belum optimal. Ia menilai bahwa kapasitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk menekan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) sekaligus mendukung restrukturisasi subsidi energi secara nasional.

Menurutnya, optimalisasi kapasitas listrik dapat diarahkan untuk mempercepat program elektrifikasi, yang berpotensi menggantikan penggunaan gas LPG bersubsidi.

“Kapasitas ideal ini sebetulnya bisa dipakai untuk elektrifikasi yang akan menggantikan subsidi gas LPG. Dalam situasi geopolitik saat ini, kerentanan impor LPG kita sangat besar. Jika kita bisa memanfaatkan energi yang tersedia di dalam negeri terlebih energi terbarukan ini akan sangat membantu mengurangi beban subsidi di dalam APBN kita,” tegasnya.

Terkait pengembangan energi ke depan, BAKN menilai dinamika geopolitik global perlu dimanfaatkan sebagai momentum untuk melakukan pembaruan kebijakan energi, termasuk melalui evaluasi Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) serta percepatan pembiayaan sektor EBT.

Di sisi lain, Andreas juga menyoroti kondisi keuangan PLN, khususnya dalam pelaksanaan proyek infrastruktur ketenagalistrikan yang melibatkan pihak swasta melalui skema Independent Power Producer (IPP). Ia menilai adanya ketergantungan pada pembiayaan eksternal yang juga digunakan oleh pihak swasta.

“Ini kan sebetulnya sangat ironis. Masa suatu perusahaan besar milik negara kalah dengan swasta? Intinya adalah bagaimana kita ingin menyeimbangkan agar PLN, yang bisnisnya ditujukan untuk negara dan rakyat, dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada rakyat tetapi juga tidak membebani keuangan negara,” pungkas Andreas.

Tags

Terkini