Listrik Indonesia | Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengumumkan penurunan harga LPG non subsidi dengan pertimbangan tren publikasi Contract Price Aramco (CPA) dan nilai tukar rupiah. Keputusan menurunkan harga LPG non subsidi ini diambil setelah melakukan evaluasi tren CPA pada November 2023, di mana harga satuan dalam rupiah per kilogram (Rp/Kg) mengalami penurunan akibat pelemahan dolar terhadap rupiah. Hal tersebut ia ungkapkan, Kamis (23/11/2023).
"Melihat tren tersebut, Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian harga seluruh produk LPG Non Subsidi yakni seluruh varian Bright Gas dan Elpiji berlaku per 22 November 2023," ungkapnya.
Untuk produk Bright Gas 5,5 Kg, penyesuaian harga ditetapkan sebesar Rp 90.000 per tabung, mengalami penurunan sebesar Rp6.000.
Harga Bright Gas 12 Kg dan Elpiji 12 Kg disesuaikan menjadi Rp 192.000 per tabung, turun sebesar Rp 12.000 per tabung.
Harga-harga ini berlaku untuk Pulau Jawa di tingkat penyalur agen resmi Pertamina, dengan penyesuaian di wilayah lain mengacu pada harga di Pulau Jawa.
"Penetapan harga baru sudah mengacu kepada regulasi penetapan harga LPG umum sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 28 tahun 2021 tentang Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas," katanya.
Dalam upaya mempermudah pembelian Bright Gas dan Elpiji, Pertamina Patra Niaga saat ini menjual produk LPG non subsidi melalui berbagai saluran, termasuk agen dan outlet, minimarket, dan beberapa lokasi dilengkapi kios otomatis untuk penukaran tabung kosong dengan yang baru. Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga menawarkan Layanan Pengiriman Pertamina (PDS) atau pesan antar LPG non subsidi melalui call center 135.
Untuk informasi lengkap mengenai harga-harga LPG Non Subsidi Pertamina terbaru sesuai wilayah, masyarakat dapat mengakses situs web resmi atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di 135.