Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Pemerintah akan Revisi Aturan Pembelian Gas Subsidi

Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Pemerintah akan Revisi Aturan Pembelian Gas Subsidi
Gas 3 LPG. (Dok: @megatamajaya97)

Listrik Indonesia | Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji mengungkapkan pemerintah akan merevisi aturan pembelian gas subsidi untuk memastikan penyaluran gas melon tepat sasaran. Hal tersebut ia ungkapkan di Kantor Kementerian ESDM pada Selasa (16/04/2024).

Aturan yang akan direvisi adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram. Tutuka Ariadji menjelaskan bahwa revisi ini akan memuat ketentuan lebih detil mengenai siapa yang berhak membeli gas subsidi.

"Kami akan mengajukan revisi Perpres 104. Nanti akan ada detil berapa yang boleh membeli. Nah, di luar itu gak bisa membeli," ungkapnya.

Meskipun Perpres Nomor 104 Tahun 2007 telah direvisi melalui Perpres Nomor 70 Tahun 2021, namun poin aturan terkait penggunaan LPG 3 kg tetap sama. Pasal 3 Perpres tersebut menegaskan bahwa penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro.

Selain itu, Pasal 7 menjelaskan bahwa harga patokan dan harga jual eceran LPG 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab dalam urusan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Meskipun aturan ini tidak secara spesifik menyebutkan penerima gas subsidi untuk keluarga tidak mampu, namun menyatakan bahwa LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro. Artinya, tidak ada ketentuan khusus untuk keluarga tidak mampu.

Pada praktiknya, 'rumah tangga' diartikan sebagai konsumen yang menggunakan minyak tanah untuk memasak dan tidak memiliki kompor gas. Sementara 'usaha mikro' adalah konsumen dengan usaha produktif perorangan yang juga menggunakan minyak tanah untuk memasak.

Rencana revisi aturan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penyaluran gas subsidi agar tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro di Indonesia.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#fosil

Index

Berita Lainnya

Index