Kejagung Tindak Lima Perusahaan Timah Terjerat Korupsi, Ini Daftar Pemiliknya

Kejagung Tindak Lima Perusahaan Timah Terjerat Korupsi, Ini Daftar Pemiliknya
Aktivitas pertambangan. (Dok: @_storyanaktambang)

Listrik Indonesia | Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita lima pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) bijih timah di Bangka Belitung terkait kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Berikut adalah daftar perusahaan dan pemiliknya yang terlibat:

  1. PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Pemilik terbesar PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) adalah Suwito Gunawan alias Awi, dengan kepemilikan saham sebesar 83%. Dilanjutkan oleh Sukito Gunawan 13%, Modestus Buntar Gunawan 2%, dan Hardi Salim 2%.
  2. CV Venus Inti Perkasa (VIP) Thamron Tamsil alias Aon adalah pemilik PT Venus Inti Perkasa (VIP) yang terjerat kasus korupsi tata niaga timah. Perusahaan ini berlokasi di Kawasan Industri Ketapang Pangkalpinang dan telah beroperasi sejak tahun 2008.
  3. PT Tinindo Inter Nusa Tentang pemilik PT Tinindo Inter Nusa, belum ada informasi pasti. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa pemilik PT Tinindo Inter Nusa terkait dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
  4. PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Data mengenai pemegang saham PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) tidak tersedia, tetapi Hartono tercatat sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut.
  5. PT Refined Bangka Tin (RBT) Pemilik utama PT Refined Bangka Tin (RBT) adalah Suparta, dengan kepemilikan saham sebesar 73%. Surianto memiliki kepemilikan saham sebesar 17%, dan Frans Muller 10%.


Penyitaan ini menunjukkan upaya Kejagung dalam menangani korupsi di sektor pertambangan, yang dapat berdampak negatif pada ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Industri

Index

Berita Lainnya

Index