Listrik Indonesia | Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa instalasi listrik pada suatu properti telah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan operasional sesuai dengan Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) dan Standar Nasional Indonesia (SNI). SLO diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik setelah melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik untuk memastikan keandalannya.
Pentingnya Sertifikat Laik Operasi dalam Kelistrikan:
Kepatuhan Hukum: Memiliki SLO memastikan bahwa instalasi listrik Anda mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku, sehingga menghindari risiko sanksi atau denda akibat ketidakpatuhan.
Keamanan Operasional: SLO menjamin bahwa instalasi listrik telah diuji dan memenuhi standar keselamatan, mengurangi risiko kecelakaan seperti kebakaran atau sengatan listrik yang dapat membahayakan penghuni dan properti.
Kepercayaan Publik: Kepemilikan SLO meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis terhadap properti atau fasilitas Anda, menunjukkan komitmen terhadap kualitas dan keselamatan.
Akses ke Layanan Listrik: Beberapa penyedia layanan listrik, seperti PLN, mensyaratkan SLO sebelum menyambungkan aliran listrik ke instalasi baru, memastikan bahwa sistem yang terpasang aman untuk digunakan.
Proses Mendapatkan Sertifikat Laik Operasi:
Persiapan Dokumen: Mengumpulkan dokumen yang diperlukan, termasuk gambar instalasi dan spesifikasi teknis.
Pemeriksaan dan Pengujian: Lembaga Inspeksi Teknik melakukan inspeksi dan pengujian instalasi untuk memastikan kesesuaian dengan PUIL dan SNI.
Penerbitan SLO: Setelah instalasi dinyatakan memenuhi syarat, SLO diterbitkan sebagai bukti kelayakan operasional.
Dengan memiliki Sertifikat Laik Operasi, Anda memastikan bahwa instalasi listrik Anda aman, andal, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta melindungi diri dari potensi risiko hukum dan operasional di masa depan.
