Current Date: Minggu, 09 November 2025

BAPETEN Berikan Persetujuan Evaluasi Tapak untuk PLTN TMSR500 di Pulau Kelasa

BAPETEN Berikan Persetujuan Evaluasi Tapak untuk PLTN TMSR500 di Pulau Kelasa
Ilustrasi PLTN

Listrik Indonesia | Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah menerima permohonan Persetujuan Evaluasi Tapak untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) TMSR500 yang akan dibangun di Pulau Kelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung. Permohonan ini diajukan oleh PT Thorcon Power Indonesia (TPI) dengan Nomor Registrasi 1200001.25 pada tanggal 21 Januari 2025 melalui Sistem Perizinan BAPETEN (BALIS - BAPETEN Licensing dan Inspection System Online).

Teknologi PLTN TMSR500

TMSR500 merupakan reaktor nuklir generasi lanjut berkapasitas 500 MWe yang menggunakan teknologi garam cair sebagai bahan bakar sekaligus media pendingin. Teknologi ini dianggap lebih efisien dan aman dibandingkan teknologi konvensional. Sebelum kegiatan evaluasi tapak dapat dilaksanakan, diperlukan persetujuan dari BAPETEN untuk memastikan bahwa perencanaan evaluasi tapak yang diusulkan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penyerahan Dokumen Persetujuan Evaluasi Tapak

Dokumen Persetujuan Evaluasi Tapak untuk PLTN Pulau Kelasa secara simbolis diserahkan pada acara yang digelar di Kantor BAPETEN, Jakarta, pada 13 Februari 2025. Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN, Haendra Subekti, menekankan pentingnya tahap ini dalam proses perizinan pembangunan PLTN. Haendra menjelaskan bahwa persetujuan evaluasi tapak ini merupakan langkah awal dalam proses perizinan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir. Tapak calon pembangkit listrik tenaga nuklir merupakan faktor penting yang mempengaruhi keselamatan pembangkit. Evaluasi tapak bertujuan untuk memastikan kelayakan lokasi dalam menghadapi potensi dampak bahaya eksternal. Evaluasi tersebut mencakup aspek kegempaan, kegunungapian, hidrologi dan meteorologi, kejadian akibat ulah manusia, serta dispersi.

Proses perizinan pembangunan reaktor nuklir di Indonesia diatur oleh sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan BAPETEN Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, dan Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.

Tahapan Perizinan PLTN

Tahapan perizinan PLTN meliputi izin tapak, izin konstruksi, izin komisioning, dan izin operasi. Setiap tahapan wajib melalui evaluasi dan penilaian yang ketat untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi. BAPETEN melakukan evaluasi terhadap dokumen Program Evaluasi Tapak dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak yang diajukan oleh pemohon. Selain itu, verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data yang disampaikan. Proses ini melibatkan evaluator internal BAPETEN serta pakar eksternal yang kompeten di bidangnya. Langkah ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keberlanjutan pembangunan PLTN di Indonesia.

Persetujuan evaluasi tapak untuk PLTN TMSR500 di Pulau Kelasa menandai tonggak penting dalam pengembangan energi nuklir di Indonesia. Dengan mengikuti setiap tahapan perizinan yang telah ditetapkan, diharapkan proyek ini dapat menjadi salah satu solusi energi bersih yang mendukung kebutuhan energi nasional.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#PLTN

Index

Berita Lainnya

Index