Current Date: Minggu, 28 September 2025

Pemerintah Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat Tembaga 1,35 Juta Ton hingga Juni 2025, Bahlil: Ada Sanksi Jika Tidak Tepat Waktu!

Pemerintah Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat Tembaga 1,35 Juta Ton hingga Juni 2025, Bahlil: Ada Sanksi Jika Tidak Tepat Waktu!
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia/Dok.KDR

Listrik Indonesia | Pemerintah resmi memberikan lampu hijau kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk melanjutkan ekspor konsentrat tembaga. Izin ekspor ini diberikan dengan kuota sebesar 1,35 juta ton dan berlaku hingga Juni 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (21/02/2025). 

Bahlil menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat terbatas (ratas) yang mempertimbangkan kondisi pabrik pengolahan (smelter) PTFI yang sedang dalam proses perbaikan. “Pemerintah melalui ratas memutuskan untuk memperpanjang izin ekspor Freeport hingga pabrik yang rusak selesai diperbaiki. Target penyelesaiannya adalah Juni 2025,” ujar Bahlil. 

Sebagai bentuk komitmen, pemerintah telah meminta PTFI menandatangani surat pernyataan yang dinotariskan. Surat ini berisi jaminan bahwa perbaikan smelter akan selesai dalam waktu yang ditentukan. “Saya sudah meminta Pak Tony Wenas (Presiden Direktur PTFI) untuk menandatangani pernyataan di atas materai dan dinotariskan. Jika sampai Juni 2025 belum selesai, maka akan ada sanksi yang diterapkan,” tegas Bahlil. 

Ketentuan Ekspor dan Pajak yang Dikenakan 

Izin ekspor ini diberikan dengan persyaratan ketat, termasuk penerapan pajak maksimal. Volume ekspor yang diizinkan mencapai 30%-40% dari total kapasitas produksi konsentrat PTFI. Bahlil memaparkan, “Total produksi konsentrat Freeport sekitar 3 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, 1,35 juta ton dialokasikan untuk menutupi kapasitas smelter yang sedang dalam proses ekspansi di Gresik, sementara 1,7 juta ton lainnya akan diproses di smelter baru.” 

Meskipun keputusan ini telah diumumkan, Bahlil mengungkapkan bahwa regulasi resmi yang mengatur izin ekspor ini masih dalam tahap finalisasi. “Prosesnya masih berjalan,” ujarnya singkat. 

Dampak Keputusan terhadap Industri Pertambangan 

Keputusan pemerintah ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas industri pertambangan nasional. Dengan adanya izin ekspor, PTFI dapat terus beroperasi sambil menunggu penyelesaian pembangunan dan perbaikan smelter. Hal ini juga diharapkan dapat menjaga kestabilan pasokan tembaga di pasar global. 

Namun, pemerintah tetap menegaskan pentingnya kepatuhan PTFI terhadap tenggat waktu yang diberikan. Sanksi yang akan diterapkan jika terjadi keterlambatan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan smelter dalam negeri.(KDR)

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#PT Freeport Indonesia

Index

Berita Lainnya

Index