Listrik Indonesia | Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Senin, 24 Februari 2025, di halaman Istana Kepresidenan Jakarta. Melalui BPI Danantara, pemerintah berencana menginvestasikan sumber daya alam serta aset negara guna mendorong berbagai proyek yang berdampak besar dan berkelanjutan bagi Indonesia.
BPI Danantara akan mengelola aset negara senilai lebih dari 100 miliar dolar AS, dengan mengonsolidasikan Indonesia Investment Authority (INA) serta tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pembentukan badan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan investasi negara dan mempercepat realisasi proyek strategis nasional.
Menanggapi peresmian BPI Danantara, anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menegaskan pentingnya sistem pengawasan yang ketat untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan investasi negara. Ia menyatakan bahwa berbagai aksi korporasi yang dilakukan BPI Danantara harus dikoordinasikan dengan Komisi VI DPR RI sebagai lembaga yang mengawasi badan tersebut.
“Banyak aksi korporasi yang harus dikoordinasikan atau dilaporkan kepada Komisi VI. Secara legal, berbagai keputusan strategis, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), harus dikomunikasikan dengan DPR,” ujar Darmadi.
Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan keuangan negara di bawah BPI Danantara akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sementara holding-holding BUMN yang terlibat akan diawasi oleh auditor publik independen. Mekanisme ini diharapkan dapat menjaga transparansi serta memastikan pengelolaan aset negara dilakukan secara optimal.
