Current Date: Kamis, 25 September 2025

Mulai Berlaku April, Ini Daftar Tarif Royalti Terbaru Minerba

Mulai Berlaku April, Ini Daftar Tarif Royalti Terbaru Minerba
Kenaikan Royalti Minerba

Listrik Indonesia | Pemerintah resmi menetapkan tarif royalti baru untuk komoditas mineral dan batu bara (Minerba) melalui dua peraturan terbaru yang mulai berlaku pada April 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral. 

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyebutkan bahwa masa transisi penerapan aturan ini berlangsung selama 10 hari sejak peraturan diterbitkan. "Sudah keluar aturannya, hanya tinggal masa transisi sekitar 10 hari," ujarnya dalam acara Global Hydrogen Ecosystem 2025 di Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

Perubahan ini tertuang dalam dua regulasi utama: 

• PP No. 19 Tahun 2025 untuk komoditas mineral, sebagai revisi dari PP No. 26/2022. 

• PP No. 18 Tahun 2025 untuk batu bara, menggantikan PP No. 15/2022. 

Royalti Batu Bara (Open Pit dan Underground)
Tarif royalti batu bara kini ditentukan berdasarkan kalori dan harga acuan (HBA). Untuk batu bara open pit dengan kalori ? 4.200 Kkal/Kg, tarif berkisar antara 5–9%. Sementara untuk kalori di atas 5.200 Kkal/Kg, tarif mencapai hingga 13,5%. Batu bara dari tambang bawah tanah (underground) dikenakan tarif lebih rendah, mulai dari 4% hingga 12,5%. 

Mineral Logam dan Non-Logam
Komoditas logam seperti besi, nikel, tembaga, emas, dan perak memiliki skema tarif berbeda tergantung pada bentuk dan nilai tambah produk. 

• Besi: Bijih dikenakan tarif 10%, sedangkan produk seperti sponge iron hanya 3%. 

• Nikel: Tarif royalti untuk bijih nikel bisa mencapai 19% tergantung harga pasar, tetapi hanya 2% jika digunakan sebagai bahan baku kendaraan listrik dalam negeri. 

• Tembaga: Untuk bijih tembaga, tarif mulai dari 10% hingga 17% tergantung harga. Logam-logam ikutan seperti emas dan perak juga dikenai tarif tambahan. 

• Emas dan Perak Primer: Royalti emas bisa mencapai 16%, sedangkan perak dikenakan 5%. 

Timah dan Mineral Langka
Untuk logam timah, royalti dimulai dari 3% dan bisa naik hingga 10% berdasarkan harga. Sementara itu, mineral langka seperti scandium, yttrium, dan lainnya dikenai tarif tetap sebesar 1%. 

Kebijakan baru ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong hilirisasi dan pemanfaatan sumber daya dalam negeri secara optimal.(KDR)

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Kenaikan Royalti Minerba

Index

Berita Lainnya

Index