Listrik Indonesia | Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, melontarkan kritik terhadap keputusan pengangkatan Kolonel Infanteri Restu Widiyantoro sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk. Restu menggantikan posisi Ahmad Dani Virsal berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perusahaan tersebut.
Menurut Khairul, pengumuman penunjukan perwira aktif TNI ke posisi strategis di perusahaan BUMN semestinya dilakukan setelah yang bersangkutan secara resmi menyelesaikan proses pengunduran diri dari dinas militer. Hal ini, ujar Khairul, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang secara tegas melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil.
“Saya tetap percaya bahwa aturan dalam UU TNI akan ditegakkan. Namun, dari sudut pandang tata kelola yang baik, pengumuman pengangkatan ini seharusnya menunggu selesainya proses pemberhentian Kolonel Restu dari dinas aktif,” ujar Khairul pada Senin (5/5/2025).
Ia menekankan bahwa prosedur yang tidak sesuai dengan regulasi dapat menciptakan preseden negatif. Jika aturan dilewati atau dikesampingkan, dikhawatirkan akan mencoreng kredibilitas institusi dan menimbulkan persepsi bahwa ketentuan hukum bersifat fleksibel terhadap kepentingan tertentu.
"Langkah semacam ini bisa menimbulkan kesan bahwa aturan bisa dinegosiasikan atau bahkan diabaikan. Ini bukan hanya soal prosedur, tapi juga menyangkut pembentukan budaya hukum dan persepsi publik terhadap konsistensi penegakan aturan," tegasnya.
Khairul menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa profesionalisme TNI dan integritas kebijakan publik sangat bergantung pada kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Ketika TNI Aktif di Singgasana BUMN
Menyoal TNI Aktif di Kursi Nomor Satu BUMN
