Listrik Indonesia | DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (2/10/2025).
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menyatakan revisi ini bertujuan memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta memastikan BUMN bekerja untuk kepentingan publik.
“BUMN bukan hanya harus menjadi entitas bisnis profesional dan menguntungkan, tetapi juga harus transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Anggia.
Salah satu poin utama revisi adalah larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri di direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN. Selain itu, Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang berfungsi sebagai regulator.
Revisi UU juga memperkuat peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit keuangan BUMN serta menekankan keseimbangan gender dalam jabatan direksi dan komisaris.
Anggia menambahkan, perubahan ini sejalan dengan program prioritas pemerintah seperti ketahanan pangan, ketahanan energi, dan hilirisasi industri.
“Ke depan, BUMN diharapkan berkontribusi maksimal pada ketahanan pangan, ketahanan energi, hilirisasi, industrialisasi, serta program strategis nasional lainnya yang akan berdampak langsung pada ekonomi rakyat,” katanya.
Revisi UU BUMN ini dibahas sejak September 2025 melalui Panitia Kerja Komisi VI DPR dengan melibatkan pemerintah dan sejumlah akademisi. Dalam Rapat Paripurna DPR, seluruh fraksi menyatakan setuju, sehingga revisi resmi disahkan menjadi undang-undang.