Listrik Indonesia | Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim menegaskan bahwa direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merugi tidak layak mendapatkan bonus. Pernyataan itu ia sampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
“BUMN yang rugi tidak boleh memberikan bonus kepada direksinya. Bonus hanya boleh diberikan apabila Key Performance Indicator (KPI) tercapai,” kata Rivqy.
Rivqy menilai, praktik tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap BUMN. Karena itu, DPR mendorong penerapan prinsip reward and punishment yang jelas.
“Kalau KPI tidak tercapai, tidak ada bonus. Kalau tercapai, barulah ada hak bagi direksi untuk mendapatkan bonus atas kinerjanya,” ujarnya.
Selain soal bonus, Rivqy juga menyinggung larangan rangkap jabatan di BUMN sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk menghindari konflik kepentingan yang bisa memengaruhi integritas pengelolaan BUMN.
- Baca Juga Memahami Tindakan Fraud di Tubuh BUMN
“Larangan rangkap jabatan adalah keniscayaan. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih kepentingan antara pembuat kebijakan dan pelaksana operasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah memiliki waktu dua tahun untuk menyesuaikan aturan tersebut, dan DPR akan mengawal penerapannya agar tidak hanya bersifat formalitas. Komisi VI, lanjut Rivqy, akan memastikan regulasi dijalankan dengan tujuan memperkuat transparansi dan profesionalisme di BUMN.
“Pada akhirnya, BUMN harus kembali ke mandat utamanya, yaitu berkontribusi sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi pejabatnya,” pungkasnya.
.jpg)
