Current Date: Selasa, 25 November 2025

Krusialnya Pasal 7 UU BUMN

Krusialnya Pasal 7 UU BUMN
Gedung BUMN.

Listrik Indonesia | Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai Pasal 7 dalam Undang-Undang BUMN perlu dihidupkan kembali. Pasal tersebut sebelumnya mengatur peran BUMN dalam menjalankan amanat konstitusi dan pembangunan ekonomi nasional.

“Pasal 7 harus kita hidupkan kembali. Itu krusial supaya jelas bahwa BUMN bukan hanya korporasi, tetapi juga alat negara untuk mewujudkan cita-cita konstitusi,” kata Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI bersama sejumlah pakar hukum di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Rieke menilai, tanpa Pasal 7, orientasi BUMN dikhawatirkan hanya berfokus pada keuntungan dan mengabaikan mandat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. 

Ia menegaskan keberadaan pasal tersebut dapat menjadi landasan hukum agar BUMN tetap berpihak pada kepentingan rakyat, termasuk di sektor energi, pangan, dan transportasi publik.

“Pasal ini bukan sekadar norma, tapi penegasan bahwa BUMN harus mengabdi pada konstitusi. Karena itu tidak boleh dihilangkan, justru harus diperkuat,” ujarnya.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga mengingatkan agar revisi UU BUMN tidak keluar dari prinsip konstitusi. Menurutnya, setiap rumusan pasal akan berpengaruh terhadap praktik hukum dan arah pembangunan ekonomi nasional.

“Kita harus hati-hati, karena satu pasal yang hilang bisa mengubah orientasi BUMN dari konstitusional menjadi komersial. Itu berbahaya,” tegasnya.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#BUMN

Index

Berita Lainnya

Index