Bukan Lagi Ilegal, Sumur Minyak Rakyat Diarahkan Jadi Kekuatan Energi Nasional

Bukan Lagi Ilegal, Sumur Minyak Rakyat Diarahkan Jadi Kekuatan Energi Nasional
Wamen ESDM, Yuliot Tanjung/Dok.KDR

Listrik Indonesia | Pemerintah terus mengupayakan peningkatan produksi minyak nasional dengan menggandeng sumur-sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi di luar sistem resmi. Dalam langkah strategisnya, pemerintah menargetkan penyerapan produksi dari sumur rakyat sebanyak 10.000 hingga 15.000 barel per hari (BPH). 

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa legalisasi aktivitas sumur rakyat ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat pasokan energi dalam negeri, sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam sektor hulu migas secara legal. 

“Dengan pemberian legalitas dan pencatatan lifting, kita perkirakan tambahan produksi bisa mencapai 10.000 hingga 15.000 barel per hari,” ujar Yuliot dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (1/7/2025). 

Pemerintah saat ini tengah memetakan 10 daerah yang dikenal sebagai pusat aktivitas sumur minyak rakyat. Wilayah-wilayah tersebut meliputi Sumatera Selatan, Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak di daerah-daerah ini umumnya dilakukan tanpa izin resmi, sehingga belum memberikan kontribusi optimal terhadap produksi migas nasional. 

Langkah ini juga merupakan bagian dari roadmap jangka menengah untuk mengejar target produksi minyak nasional sebesar 1 juta BPH pada 2029/2030. Saat ini, angka produksi minyak Indonesia masih berkisar antara 580.000 hingga 600.000 BPH, sehingga dibutuhkan peningkatan signifikan sebesar 400.000 BPH dalam beberapa tahun ke depan. 

Untuk mendukung integrasi produksi rakyat ke dalam sistem nasional, pemerintah menetapkan bahwa minyak yang dihasilkan dari sumur-sumur legal akan dibeli oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). 

"Selama ini, aktivitas pengambilan minyak oleh masyarakat belum memiliki dasar hukum. Namun dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, kita akan memberikan izin usaha kepada pelaku di lapangan, baik melalui pembentukan koperasi, UMKM, maupun kemitraan dengan BUMD,” jelas Yuliot. 

Ke depannya, K3S akan berperan dalam mengidentifikasi kelompok masyarakat yang telah melakukan kegiatan pengeboran. Mereka akan didampingi untuk membentuk badan usaha resmi, yang kemudian akan mengajukan permohonan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Rekomendasi ini selanjutnya akan diteruskan ke Kementerian ESDM untuk proses legalisasi. 

Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya menargetkan peningkatan produksi minyak, tetapi juga menciptakan peluang usaha yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat daerah penghasil migas.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Minyak

Index

Berita Lainnya

Index