Masyarakat Mau Kelola Sumur Minyak? Ini Syaratnya!

Masyarakat Mau Kelola Sumur Minyak? Ini Syaratnya!
Gambar ilustrasi sumur minyak masyarakat.

Listrik Indonesia | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah membuka peluang bagi masyarakat melalui koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola sumur minyak rakyat. Hal itu disampaikan Bahlil dalam konferensi pers di kantornya pada beberapa waktu yang lalu, dikutip Senin (20/10/2025).

Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Menurutnya, pengelolaan sumur minyak rakyat tidak bisa dilakukan sembarangan, karena harus berdasarkan rekomendasi dari pemerintah daerah (Pemda).

“Jadi dari sini, karena UMKM-nya pun, koperasinya pun, kemudian BUMD-nya pun, direkomendasikan oleh Kepala Daerah. Bukan ditunjuk serta-merta dari Pusat,” kata Bahlil, dikutip Minggu (12/10/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa UMKM atau koperasi yang mengajukan diri untuk mengelola sumur minyak rakyat harus berasal dari daerah tempat sumur tersebut berada. Tujuannya agar masyarakat lokal dapat menjadi tuan rumah di wilayahnya sendiri.

“Supaya dipastikan tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh kooperasi Jakarta. Kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri. Jadi biarkan orang daerah sendiri yang mengurus. Itu ya,” imbuhnya.

Bahlil juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan kebijakan ini. “Harus ada kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah,” tegasnya.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM mencatat terdapat sekitar 45.000 sumur minyak rakyat di Indonesia yang berpotensi untuk dikelola. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap pengelolaan energi dapat melibatkan masyarakat lokal secara langsung dan berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi daerah.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Minyak

Index

Berita Lainnya

Index