Listrik Indonesia | Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapus tantiem bagi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Rivqy, kebijakan ini diperlukan untuk memperbaiki tata kelola serta sistem insentif di BUMN, khususnya di sektor energi.
Ia menegaskan, komisaris maupun direksi tidak seharusnya menerima tantiem ketika perusahaan yang mereka awasi mengalami kerugian.
“Jadi kalau perusahaannya rugi, direksi juga tidak layak mendapat tantiem. Bonus hanya diberikan jika kinerja positif dan perusahaan memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat,” kata Rivqy dihimpun melalui situs resmi DPR RI, dikutip pada Kamis (21/8/2025).
Politisi Fraksi PKB tersebut menambahkan, sistem insentif di BUMN harus mendorong komisaris untuk bekerja sesuai fungsi utamanya, yaitu pengawasan. Ia menilai, insentif hanya pantas diberikan bila ada kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja perusahaan.
“Komisaris BUMN harus berfokus pada pengawasan dan peningkatan kinerja perusahaan. Tanpa kontribusi nyata, tidak sepantasnya ada bonus tantiem yang diterima," ujarnya.
Rivqy, yang juga anggota Badan Anggaran DPR RI, mendukung rencana pemerintah untuk merampingkan jumlah komisaris di BUMN. Menurutnya, struktur komisaris yang lebih ramping akan membuat perusahaan negara lebih efisien.
"Pemangkasan jumlah komisaris merupakan langkah yang tepat. Jumlah komisaris tidak perlu terlalu banyak," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam pidatonya di Rapat Paripurna I DPR Tahun Sidang 2025/2026 dan penyampaian RAPBN 2026 menyampaikan rencana penghapusan tantiem sekaligus pengurangan jumlah komisaris BUMN. Prabowo mengaku tidak melihat urgensi keberadaan tantiem bagi komisaris.
Ia bahkan menyinggung adanya komisaris yang hanya menghadiri rapat sebulan sekali, tetapi tetap menerima tantiem hingga Rp40 miliar setahun.
Sebagai catatan, dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-02/MBU/2009, tantiem didefinisikan sebagai penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun jika perusahaan memperoleh laba. Namun, aturan tersebut juga memungkinkan pemberian tantiem kepada direksi dan komisaris meski perusahaan masih merugi, selama ada peningkatan kinerja.
.jpg)
