Listrik Indonesia | Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot angkat bicara mengenai rencana PT Freeport Indonesia (PTFI) yang kembali mengajukan izin ekspor konsentrat tembaga. Izin tersebut diketahui akan berakhir pada 16 September 2025.
Yuliot menegaskan, pemerintah masih perlu menelaah secara detail alasan di balik permintaan tersebut. Pasalnya, salah satu fasilitas pengolahan milik Freeport, yakni PT Smelting di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, tengah berhenti beroperasi akibat gangguan pada pabrik oksigen.
“Ya, dicek dulu gangguannya seperti apa,” kata Yuliot di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Sebelumnya, Freeport sempat mendapat kelonggaran izin ekspor setelah Smelter Manyar di Gresik mengalami kebakaran di unit asam sulfat pada Oktober 2024. Meski sudah pulih sebagian, tingkat operasional smelter tersebut baru mencapai sekitar 70 persen.
Menurut aturan, izin ekspor konsentrat seharusnya hanya berlaku sampai 31 Desember 2024. Namun, pemerintah memberikan perpanjangan lantaran adanya kondisi luar biasa.
“Kalau memang sudah selesai (perbaikan), seharusnya tidak ada perpanjangan lagi,” ujar Yuliot.
Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menjelaskan, kapasitas pengolahan konsentrat di PT Smelting mencapai 1,3 juta ton per tahun. Dengan berhentinya operasional, sekitar 100 ribu ton konsentrat dari tambang Grasberg tertunda untuk dimurnikan.
“Produksi di PT Smelting memang sempat berhenti karena ada masalah pasokan oksigen. Tapi sekarang sudah dalam tahap perbaikan dan diharapkan awal September bisa kembali beroperasi,” jelas Tony.
Ia menambahkan, Smelter Manyar juga masih dalam tahap pemulihan pasca insiden kebakaran tahun lalu. Meski begitu, proses peningkatan produksi berjalan sesuai target.
“Sekarang ramp up produksi sudah mendekati 70 persen sesuai kurva yang dilaporkan ke pemerintah,” katanya.
Tony menegaskan, keputusan apakah izin ekspor konsentrat akan diperpanjang sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Evaluasi akan dilakukan sebelum izin berakhir pada pertengahan September.
“Kita menunggu hasil evaluasi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Wamen ESDM Tanggapi Wacana Perpanjangan Ekspor Konsentrat Freeport
Wamen ESDM, Yuliot Tanjung
