Current Date: Kamis, 25 September 2025

Masyarakat Siap-Siap, Pembelian Gas LPG akan Menggunakan KTP pada 2026

Masyarakat Siap-Siap, Pembelian Gas LPG akan Menggunakan KTP pada 2026
Gas LPG 3 KG.

Listrik Indonesia | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan kebijakan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) menggunakan KTP terdaftar mulai tahun 2026. Kebijakan ini akan berjalan beriringan dengan program LPG 3 kg satu harga yang saat ini tengah disiapkan.

Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) ESDM Tri Winarno menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan agar subsidi LPG dapat lebih tepat sasaran.

"Iya (beriringan), rencananya begitu," kata Tri saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu (30/8/2025).

Tri menjelaskan, sistem pembelian LPG 3 kg dengan KTP sebenarnya sudah mulai diterapkan sejak pertengahan 2024. Namun, penerapan ke depan akan dilakukan lebih ketat agar penggunaan subsidi lebih tertata.

"Yang jelas semakin ke sini kan subsidi (LPG 3 kg) harusnya semakin tertata, pokoknya gitu. Gimana caranya menata ya salah satunya dengan caranya dengan (masyarakat beli LPG 3 kg terdaftar) KTP," ujarnya.

Ia menambahkan, “Setahu saya, tapi mungkin lebih, lebih ini lah, lebih tight. Misalnya saya pake KTP, terus beli (LPG 3 kg) sehari sekali kan, ya pakai KTP juga. Tapi kan lebih, lebih ini lah, lebih diperketat.”

Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan basis data masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg, bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Data ini ditargetkan rampung pada akhir 2025 untuk mendukung implementasi penuh pada 2026.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kebijakan ini juga terkait dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Revisi tersebut mencakup penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tertentu.

Bahlil menegaskan, kebijakan baru ini ditujukan untuk memperbaiki tata kelola, menjamin ketersediaan, serta meningkatkan distribusi LPG 3 kg bagi rumah tangga sasaran, usaha mikro, nelayan, dan petani.

"Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," jelasnya.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Gas

Index

Berita Lainnya

Index