Listrik Indonesia | Pemerintah memastikan skema insentif untuk mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) yang masuk ke Indonesia dalam bentuk impor utuh atau Completely Built-Up (CBU) tidak akan berlaku lagi mulai 2026.
Saat ini, fasilitas insentif berupa pembebasan bea masuk, pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih diberikan hingga akhir Desember 2025. Namun setelah itu, pemerintah mengarahkan pelaku industri otomotif agar beralih ke produksi lokal.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pemberian insentif untuk impor hanya bersifat sementara. Perusahaan penerima manfaat diwajibkan menyeimbangkan jumlah mobil listrik CBU yang diimpor dengan produksi kendaraan di dalam negeri dengan rasio 1:1.
“Insya Allah ke depan tidak ada lagi izin impor CBU yang mendapatkan fasilitas insentif. Skema ini memang dirancang untuk mendorong investasi dan produksi kendaraan listrik di tanah air,” ujar Agus dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Langkah ini sejalan dengan strategi pemerintah mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, sekaligus meningkatkan kandungan lokal agar industri otomotif nasional lebih mandiri dan berdaya saing.
