Current Date: Minggu, 23 November 2025

Blackout Tiga Hari, Peternak Ayam Broiler di Aceh Seret PLN ke Pengadilan

Blackout Tiga Hari, Peternak Ayam Broiler di Aceh Seret PLN ke Pengadilan
Ayam broiler.

Listrik Indonesia | Pada akhir September 2025, terjadi pemadaman listrik selama tiga hari berturut-turut di Aceh Barat Daya tanpa pemberitahuan resmi dari PLN. Peristiwa ini memicu gugatan hukum oleh seorang peternak ayam broiler terhadap PT PLN, Muhammad Hatta.

Kuasa hukum Muhammad Hatta, Miswar, mengatakan bahwa kliennya menggugat PLN ke Pengadilan Negeri Blangpidie setelah pemadaman listrik pada akhir September 2025 menyebabkan 18 ribu ayam mati.

Pernyataan itu ia sampaikan di Aceh Barat Daya pada Kamis, 13 September 2025, dikutip dari Antara pada Selasa (18/11/2025).

Menurut Miswar, kliennya telah mengirimkan somasi kepada PT PLN di Jakarta sebanyak tiga kali untuk meminta kompensasi atas insiden tersebut. Namun, ia menyebut jawaban baru diberikan PLN Unit Induk Distribusi Aceh setelah somasi ketiga pada 20 Oktober 2025, dan isinya hanya permohonan maaf. “Akhirnya kemarin kami gugat ke Pengadilan Negeri Blangpidie,” ujarnya.

Miswar menjelaskan bahwa pemadaman listrik pada 29 September 2025 berlangsung lebih dari 12 jam dan terjadi selama tiga hari berturut-turut tanpa pemberitahuan resmi. Kondisi itu berdampak langsung pada usaha peternakan ayam milik kliennya di Gampong Blang Blang Raja, yang sangat bergantung pada suplai listrik untuk ventilasi dan penerangan kandang. Akibatnya, sebanyak 18 ribu ayam pedaging mati, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 800 juta.

Ia menuturkan bahwa kliennya sebenarnya sudah menyiapkan genset. Namun, karena tidak ada kepastian mengenai hidup-mati listrik, genset tersebut meledak. Upaya membeli genset baru juga terkendala pasokan bahan bakar minyak karena aktivitas stasiun pengisian ikut terganggu.

Miswar menilai tidak adanya pemberitahuan resmi dari PLN serta ketiadaan kompensasi merupakan bentuk kelalaian. Menurutnya, kondisi itu memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1229 K/Pdt/2006 dan Putusan MA Nomor 2314 K/Pdt/2013. Ia menambahkan bahwa sebagai pemegang izin usaha ketenagalistrikan, PLN semestinya mematuhi kewajiban pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 untuk memberikan pelayanan yang baik. 

“Serta, memberikan kompensasi berupa ganti kerugian kepada pelanggan akibat kesalahan atau kelalaian dalam mengoperasikan ketenagalistrikan di Aceh,” katanya.

Selain itu, ia menyebut PLN melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat jasa yang tidak sesuai standar mutu.

Kerugian materil yang dialami kliennya diperkirakan mencapai Rp 784 juta. Sementara kerugian immateriil yang mencakup terganggunya reputasi usaha, hilangnya kepercayaan mitra, dan penderitaan moril ditaksir sebesar Rp 1 miliar. 

“Atas dasar itu, kami menggugat PT PLN untuk membayar kerugian materil kepada klien saya secara tunai sebesar Rp 784 juta. Kemudian PLN juga harus membayar kerugian immateriil kepada klien saya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 1 miliar,” ujar Miswar.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Blangpidie, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2025/PN Bpd. Penggugat adalah PT Meuligo Raya, sementara tergugatnya adalah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), melalui Unit Induk Wilayah Aceh. Nilai sengketa tercatat sebesar Rp 1,78 miliar. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 November 2025.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#PLN

Index

Berita Lainnya

Index