Memahami Istilah Penting dalam Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, Bagian Kesatu

Memahami Istilah Penting dalam Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, Bagian Kesatu
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 18 Tahun 2025.

Listrik Indonesia | Pemahaman yang tepat terhadap istilah hukum menjadi langkah awal sebelum menafsirkan substansi kebijakan. Hal ini relevan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 18 Tahun 2025, yang mengatur harga patokan dan mekanisme penetapan harga batubara untuk penjualan dalam negeri. 

Berikut ini, definisi istilah dalam BAB I Ketentuan Umum sebagai dasar penerapan seluruh pasal berikutnya:

Pasal 1

  1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
  2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
  3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
  4. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
  5. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
  6. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  7. Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
  8. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
  9. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
  10. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
  11. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
  12. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.
  13. Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral dan Batubara.
Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Pertambangan

Index

Berita Lainnya

Index