Menakar Peran PLTB dalam Transisi Energi

Menakar Peran PLTB dalam Transisi Energi
Sekjen AEAI, Lucila Ismoyo Rukmi

Listrik Indonesia | Peran sektor swasta kian menonjol dalam menjaga keandalan pembangkit listrik nasional sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih. Dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), pemerintah bahkan menempatkan swasta sebagai aktor utama. Hal ini tercermin dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, di mana sekitar 73 persen target kapasitas baru PLTB dialokasikan melalui skema Independent Power Producer (IPP).

Sekretaris Jenderal Asosiasi Energi Angin Indonesia (AEAI), Lucila Ismoyo Rukmi atau yang akrab disapa Maya, menegaskan bahwa IPP kini bukan lagi sekadar penyedia pendanaan. Menurutnya, sektor swasta telah berkembang menjadi mitra strategis pemerintah dalam transfer teknologi, peningkatan efisiensi operasional, hingga percepatan realisasi proyek.

“Akselerasi menuju Net Zero Emission membutuhkan investasi yang sangat besar. Itu tidak mungkin ditanggung sendiri oleh negara ataupun PLN. Karena itu, kemitraan strategis dengan sektor swasta menjadi keniscayaan,” ujar Maya kepada Listrik Indonesia.

AEAI secara aktif mengomunikasikan kepada pemerintah bahwa pengembang swasta siap mengambil porsi signifikan, baik dalam pembiayaan maupun pelaksanaan proyek. Sinergi yang solid antara regulator, PLN sebagai off-taker, dan pengembang dinilai menjadi kunci percepatan kedaulatan energi nasional yang berkelanjutan dan efisien.

Tantangan Skala Ekonomi 

Di balik peluang besar tersebut, pengembangan PLTB nasional masih dihadapkan pada tantangan struktural, terutama terkait skala ekonomi industri manufaktur. Sejak 2016, realisasi proyek PLTB skala utilitas masih terbatas, sehingga belum mampu menciptakan kepastian pasar bagi produsen global untuk menanamkan investasi pabrik turbin di dalam negeri.

“Industri manufaktur membutuhkan volume proyek yang besar dan berkelanjutan. Tanpa pipeline yang jelas, sulit bagi pabrikan untuk menjustifikasi investasi jangka panjang,” jelas Maya.

Dalam konteks ini, aliran proyek baru dalam RUPTL 2025–2034 dipandang sebagai momentum penting untuk “memecahkan telur”. Jika konsisten direalisasikan, pipeline tersebut diyakini dapat menciptakan pasar yang lebih matang dan mendorong tumbuhnya ekosistem industri angin nasional.

Target 7,2 GW 

Pemerintah menargetkan penambahan kapasitas PLTB sebesar 5 GW hingga 2030, dan meningkat menjadi 7,2 GW sampai 2034. AEAI menilai target ini ambisius namun realistis, dengan catatan didukung ekosistem investasi yang kondusif dan proyek yang bankable.

“Target kapasitas tidak boleh berhenti sebagai angka di atas kertas. Kepastian regulasi, mekanisme kontrak yang sehat, dan struktur harga yang kompetitif adalah prasyarat utama,” tegas Maya.

AEAI mendorong penyempurnaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022, khususnya terkait mekanisme harga yang saat ini menggunakan skema batas atas. Menurut Maya, pengembang membutuhkan kepastian pendapatan minimum untuk memenuhi persyaratan pembiayaan, terutama dari lembaga keuangan internasional. Karena itu, AEAI mengusulkan skema rentang harga dengan batas bawah dan batas atas agar risiko dapat dibagi lebih adil.

Selain isu harga, standardisasi Perjanjian Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement/PPA) juga menjadi agenda mendesak. Alokasi risiko yang seimbang antara PLN dan pengembang dinilai krusial untuk menjamin keberlanjutan proyek jangka panjang serta meningkatkan kepercayaan investor.

AEAI Bertransformasi Jadi Mitra Teknis

Seiring meningkatnya kompleksitas pengembangan PLTB, peran AEAI pun berevolusi. Asosiasi ini kini tidak hanya menjadi forum komunikasi, tetapi juga mitra teknis pemerintah dalam formulasi kebijakan. AEAI terlibat aktif memberikan masukan terkait revisi regulasi payung, perbaikan sistem pengadaan, hingga penyusunan klausul kritis dalam PPA.

“AEAI juga berperan sebagai fasilitator dialog antar pemangku kepentingan agar hambatan komunikasi yang kerap menunda proyek bisa diatasi sejak awal,” ujar Maya.

Di luar proyek skala besar, AEAI melihat peluang signifikan pada pengembangan PLTB berbasis komunitas, khususnya di wilayah pesisir dan kepulauan. Menurut Maya, pemanfaatan energi angin akan jauh lebih berdampak jika diarahkan untuk mendukung aktivitas ekonomi produktif, seperti cold storage bagi nelayan atau pengolahan hasil pertanian.

Dengan pendekatan ini, masyarakat tidak hanya memperoleh akses listrik, tetapi juga nilai tambah ekonomi yang memungkinkan pembiayaan operasi dan pemeliharaan turbin secara mandiri.

Perkembangan teknologi global juga mendukung peluang tersebut. Saat ini, turbin angin dirancang untuk kecepatan angin rendah hingga menengah kondisi yang banyak dijumpai di Indonesia dengan penggunaan menara setinggi 100–140 meter untuk mengoptimalkan profil angin dan capaian capacity factor.

Maya menekankan bahwa tantangan utama pengembangan PLTB sering kali bukan pada teknologi, melainkan pada penyelarasan persepsi antara regulator, investor, PLN, dan masyarakat lokal. Proses pra-konstruksi yang panjang menuntut ketekunan, kesiapan, dan komunikasi yang konsisten.

“Ketika dialog konstruktif berhasil membuka kebuntuan, proyek yang semula tertahan bisa bergerak menuju implementasi nyata,” tutupnya.

Dengan sinergi yang kuat dan regulasi yang adaptif, AEAI optimistis Indonesia mampu mempercepat langkah menuju masa depan energi bersih berbasis angin.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#PLTB

Index

Berita Lainnya

Index