Listrik Indonesia | Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara, menyusul temuan pelanggaran serius yang berdampak pada bencana hidrometeorologi di kawasan Sumatera.
Pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari kebijakan menyeluruh terhadap 28 perusahaan tambang yang terbukti berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Aktivitas pertambangan yang tidak terkendali dinilai memperparah banjir dan tanah longsor yang berulang kali melanda wilayah tersebut.
Langkah ini menjadi sinyal keras pemerintah bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh mengorbankan daya dukung lingkungan. PT Agincourt Resources disebut bertanggung jawab atas degradasi ekosistem di sekitar wilayah operasionalnya, yang memperbesar risiko bencana alam di kawasan hulu dan pemukiman warga.
PTAR merupakan perusahaan tambang emas besar yang beroperasi di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kepemilikan sahamnya didominasi Grup Astra melalui PT Danusa Tambang Nusantara sebesar 95 persen. Adapun PT Danusa Tambang Nusantara dimiliki oleh PT United Tractors Tbk sebesar 60 persen dan PT Pamapersada Nusantara sebesar 40 persen. Sementara 5 persen saham lainnya dimiliki bersama oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Tambang Emas Martabe beroperasi berdasarkan Kontrak Karya generasi keenam dengan total wilayah konsesi mencapai 130.252 hektare. Area tersebut mencakup empat kabupaten, yakni Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal.
Sejak mulai berproduksi pada 2012, Martabe dikenal sebagai salah satu tambang emas terbesar di Indonesia. Hingga Juni 2020, sumber daya tambang ini tercatat mencapai 7,6 juta ounces emas dan 66 juta ounces perak, dengan rata-rata produksi tahunan sekitar 300.000 ounces emas. Operasional tambang dilakukan dengan metode tambang terbuka (open pit) dan proses pengolahan carbon-in-leach, menghasilkan dore bullion yang kemudian dimurnikan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Dari sisi ketenagakerjaan, PTAR tercatat menyerap lebih dari 2.900 pekerja, termasuk karyawan dan kontraktor. Sekitar 70 persen di antaranya merupakan tenaga kerja lokal dari wilayah sekitar tambang.
Namun, kontribusi ekonomi tersebut dinilai tidak sebanding dengan dampak ekologis yang ditimbulkan. Pencabutan izin PT Agincourt Resources menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan sektor pertambangan dan menempatkan keselamatan lingkungan serta masyarakat sebagai prioritas utama pembangunan nasional.

