Listrik Indonesia | Teka-teki pengelolaan tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, mulai menemukan kejelasan. Pemerintah memastikan tambang emas strategis tersebut akan beralih ke pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah izin operasional PT Agincourt Resources dicabut.
Selama ini, tambang emas Martabe dikelola oleh PT Agincourt Resources (PT AR), anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR) dan bagian dari grup PT Astra International Tbk (ASII). Namun, PT Agincourt Resources menjadi satu-satunya perusahaan tambang yang izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menyusul dugaan pelanggaran yang dinilai berkontribusi terhadap bencana lingkungan di wilayah Sumatra.
Pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah terhadap 28 perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pengelolaan aset dan kegiatan ekonomi dari perusahaan-perusahaan tersebut akan diambil alih negara melalui keputusan Danantara.
Dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin (26/1/2026), Prasetyo menjelaskan bahwa 22 perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan akan diserahkan kepada Perum Perhutani. Sementara itu, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, termasuk tambang emas Martabe, akan dialihkan ke BUMN pertambangan.
“Danantara telah menunjuk PT Perhutani untuk mengelola lahan atau kegiatan ekonomi dari 22 perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan. Untuk perusahaan tambang yang izinnya dicabut, pengelolaannya akan diserahkan kepada Mind ID atau Antam,” ujar Prasetyo.
Ia menegaskan, kepemilikan dan pengelolaan lahan operasional perusahaan yang izinnya dicabut dapat dialihkan kepada BUMN apabila dinilai masih memiliki nilai ekonomi dan memberi manfaat bagi negara. Menurutnya, pendekatan ini bertujuan menjaga keberlanjutan ekonomi sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.
“Kalau ada perusahaan yang kegiatan ekonominya dianggap menguntungkan negara, maka dapat dijalankan oleh perusahaan negara,” tambahnya.
Meski demikian, pemerintah juga membuka opsi penutupan permanen bagi perusahaan yang dinilai tidak memenuhi kriteria kelayakan ekonomi maupun keberlanjutan. Namun, Prasetyo tidak merinci perusahaan mana saja yang masuk dalam kategori tersebut.
Kepastian rencana pengalihan pengelolaan tambang emas Martabe ke Mind ID atau PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menandai babak baru pengelolaan salah satu tambang emas terbesar di Indonesia. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan sektor pertambangan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat optimal bagi negara.

