Current Date: Minggu, 01 Februari 2026

Apa Saja Tugas dan Wewenang Dewan Energi Nasional?

Apa  Saja Tugas dan Wewenang Dewan Energi Nasional?
Logo Dewan Energi Nasional (DEN) RI.

Listrik Indonesia | Dewan Energi Nasional (DEN) merupakan lembaga nasional yang memiliki peran strategis dalam perumusan dan pengawasan kebijakan energi di Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008. DEN bersifat nasional, mandiri, dan tetap, serta berfungsi sebagai pengarah kebijakan energi lintas sektor.

Secara kelembagaan, DEN dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua, dengan Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, DEN dipimpin oleh seorang Ketua Harian. Struktur keanggotaan DEN terdiri atas unsur pemerintah dan pemangku kepentingan, termasuk akademisi, pelaku usaha, serta perwakilan masyarakat.

Tugas utama DEN adalah merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN). Kebijakan ini menjadi pedoman utama pengelolaan energi nasional dan ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. KEN mencakup arah pengembangan energi jangka panjang, termasuk diversifikasi energi, konservasi energi, dan penguatan ketahanan energi nasional.

Selain menyusun KEN, DEN juga memiliki tugas menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). RUEN berfungsi sebagai peta jalan pengelolaan energi nasional yang memuat proyeksi kebutuhan energi, bauran energi, pengembangan infrastruktur, serta strategi pemanfaatan sumber energi secara berkelanjutan. Dokumen ini menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan sektoral dan rencana pembangunan.

Dalam situasi tertentu, DEN juga berwenang menetapkan langkah-langkah penanggulangan krisis dan darurat energi. Kewenangan ini mencakup perumusan kebijakan strategis untuk menjaga keberlanjutan pasokan energi nasional apabila terjadi gangguan pasokan, gejolak harga energi global, atau kondisi darurat lainnya yang berdampak pada sistem energi.

Selain itu, DEN memiliki tugas mengawasi pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektor. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kebijakan energi nasional dilaksanakan secara konsisten oleh kementerian dan lembaga terkait, serta selaras dengan tujuan ketahanan, kedaulatan, dan kemandirian energi nasional.

Wewenang DEN tidak mencakup pelaksanaan teknis operasional sektor energi. Fungsi operasional tetap berada di bawah kementerian teknis, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). DEN berperan sebagai perumus arah kebijakan strategis dan koordinator kebijakan lintas sektor, sehingga kebijakan energi nasional dapat dijalankan secara terpadu dan berkelanjutan.

Dengan tugas dan wewenang tersebut, Dewan Energi Nasional berperan sebagai institusi kunci dalam tata kelola energi Indonesia. Keberadaan DEN menjadi instrumen penting untuk memastikan kebijakan energi nasional disusun secara terencana, terkoordinasi, dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan energi serta tantangan global.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Dewan Energi Nasional

Index

Berita Lainnya

Index