Listrik Indonesia | Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan pengelolaan limbah, khususnya di sektor pertambangan. Hal tersebut ia ungkapkan dalam rapat kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri Lingkungan Hidup, dikutip pada Selasa, (14/04/2026).
Dalam keterangannya, Putri menyampaikan bahwa Komisi XII secara umum memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk dalam hal penindakan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.
“Rekomendasinya secara garis besar kami mendukung langkah-langkah dari Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk juga penegakan hukum bagi perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Putri usai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran dalam pengelolaan limbah, seperti pembuangan limbah yang tidak sesuai standar hingga menimbulkan kerusakan lingkungan, harus segera ditindak secara tegas. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Komisi XII juga menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan. Aduan tersebut berasal dari sejumlah daerah pemilihan, khususnya di wilayah Kalimantan, yang mengindikasikan masih adanya praktik pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan.
“Tadi kami menerima ada banyak aduan dari masyarakat di beberapa dapil di Kalimantan dan lain sebagainya. Ini juga kami dukung untuk penegakan hukumnya segera bisa dilaksanakan dengan lebih baik lagi,” pungkasnya.
