Pemerintah Terbitkan Aturan Baru tentang PPA Listrik EBET

Jumat, 07 Maret 2025 | 06:00:00 WIB
Ilustrasi PLTP Ulubelu

Listrik Indonesia | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PPA) dari pembangkit yang memanfaatkan sumber energi baru dan terbarukan (EBET). 

Kebijakan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, Eniya menyampaikan bahwa regulasi ini merupakan aturan ketiga yang diterbitkan Ditjen EBTKE secara beruntun di awal tahun 2025. Sosialisasi aturan ini akan segera dilakukan dalam waktu dekat. 

Landasan Regulasi 

Permen ini diterbitkan dengan mempertimbangkan beberapa faktor utama:
a. Ketahanan Energi – Regulasi ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan guna meningkatkan ketahanan energi nasional. Pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan, termasuk dari sampah, diharapkan dapat mendukung penyediaan tenaga listrik yang lebih berkelanjutan. 

b. Kepastian Hukum – Diperlukan pedoman yang jelas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan jual beli listrik berbasis EBET, agar ada kepastian hukum dalam kontrak PPA antara pengembang listrik dan pihak pembeli. 

c. Implementasi Perpres 112 Tahun 2022 – Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, khususnya terkait dengan mekanisme jual beli listrik dari energi terbarukan. 

Poin Penting dalam Permen ESDM 5/2025 

Dalam unggahannya, Eniya menekankan bahwa regulasi ini penting bagi berbagai pihak, termasuk industri, mitra, vendor, lender, serta pemangku kepentingan lainnya. Beberapa aspek utama yang diatur dalam regulasi ini meliputi: 

• Mekanisme jual beli listrik untuk excess power dari PLTA, pemanfaatan overhead steam dari PLTP, serta skema least cost dalam pengambilan EBET. 

• Skema investasi yang diperbolehkan, seperti BOO (Build, Own, Operate) dan BOOT (Build, Own, Operate, Transfer) sesuai kesepakatan. 

• Penyesuaian harga listrik EBET di wilayah usaha non-PLN, yang harus sesuai dengan ketentuan Perpres 112 Tahun 2022



Diharapkan, kebijakan ini dapat menarik lebih banyak investasi di sektor energi hijau, mempercepat transisi energi, serta memperkuat ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan sumber daya terbarukan.

Tags

Terkini