Kontrak 30 Tahun, Pengembang PLTSa Harus Pastikan Pasokan Sampah Aman

Kontrak 30 Tahun, Pengembang PLTSa Harus Pastikan Pasokan Sampah Aman
Dirjen EBTKE, Eniya Listiani Dewi

Listrik Indonesia | Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menekankan pentingnya kepastian pasokan sampah sebagai bahan bakar utama Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Ia menilai, keberlanjutan suplai sampah menjadi kunci agar proyek-proyek PLTSa dapat beroperasi stabil sepanjang masa kontrak dengan PLN yang mencapai 30 tahun.

“Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL)-nya berdurasi 30 tahun. Jadi pengembang harus memastikan ketersediaan bahan bakar atau feedstock selama itu,” ujar Eniya dalam gelaran Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2025 di Jakarta, Senin (6/10).

Menurutnya, pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden terbaru mengenai pengelolaan dan pemanfaatan sampah untuk energi listrik. Regulasi ini mengatur kolaborasi lintas daerah guna menjamin ketersediaan sampah yang cukup bagi pengembang PLTSa dan pemerintah daerah. Dalam praktiknya, dibutuhkan sedikitnya 1.000 ton sampah per hari untuk menghasilkan listrik sekitar 20 megawatt (MW).

“Jenis sampah yang digunakan juga harus memiliki kadar air rendah, idealnya di bawah 12 persen. Semakin kering, semakin baik untuk proses pembakaran dan efisiensi energi,” jelasnya.

Sebagai langkah reformasi kebijakan, pemerintah menetapkan harga jual listrik dari PLTSa secara tetap, yakni US$0,20 per kWh, tanpa melalui proses negosiasi. Seluruh listrik yang dihasilkan nantinya akan diserap oleh PLN sebagai bagian dari penugasan langsung.

“Begitu izin dikeluarkan, otomatis menjadi penugasan kepada PLN. Tidak ada lagi proses tawar-menawar, satu surat izin berarti satu keputusan,” tegas Eniya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek PLTSa di berbagai daerah sekaligus memperkuat komitmen Indonesia dalam mengembangkan energi terbarukan berbasis pengelolaan sampah berkelanjutan.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#PLTSa

Index

Berita Lainnya

Index