Kementerian ESDM Pastikan Emisi Gas Buang PLTSa Aman dan Sesuai Standar Lingkungan

Kementerian ESDM Pastikan Emisi Gas Buang PLTSa Aman dan Sesuai Standar Lingkungan
Dirjen EBTKE, KESDM Prof. Dr. Eng. Eniya Listiani Dewi

Listrik Indonesia | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa penerapan teknologi insinerator pada Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) telah dirancang aman bagi lingkungan. Setiap proyek wajib memenuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum memperoleh izin operasi. 

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa sistem pengendalian emisi pada PLTSa diatur secara ketat untuk memastikan tidak terjadi pencemaran udara. 

“Insinerator pada dasarnya merupakan teknologi termal yang memanfaatkan panas untuk mengubah sampah menjadi energi. Dalam praktiknya, seluruh sistem wajib memenuhi batas emisi NOx dan SOx sesuai AMDAL. Untuk menekan emisi tersebut, digunakan teknologi *spray system*,” ujar Eniya di sela kegiatan *Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2025* di Jakarta, Senin (6/10). 

Menurutnya, sistem ini dikombinasikan dengan teknologi spray scrubber atau membrane purifying untuk menurunkan kadar gas buang. “Scrubber bekerja dengan menyemprotkan air atau uap guna menangkap partikel dan gas sisa pembakaran. Dengan demikian, udara yang dilepaskan sudah memenuhi baku mutu lingkungan,” jelasnya. 

Eniya menambahkan, perbedaan utama antara teknologi insinerator dan gasifikasi terletak pada suhu operasional. Gasifikasi berjalan di atas 1.000 derajat Celsius, sedangkan insinerator beroperasi pada kisaran 400–700 derajat Celsius. 

Selain aspek emisi, Eniya juga menyoroti pentingnya kualitas dan kuantitas sampah sebagai bahan baku utama PLTSa. Menurutnya, sampah harus kering dengan kadar air di bawah 12 persen agar proses pembakaran efisien dan mampu menghasilkan listrik hingga 20 megawatt (MW). 

“Sampah tidak boleh basah. Biasanya ditimbun selama empat hingga lima hari agar kadar airnya turun. Di lokasi juga disiapkan sistem aerasi untuk menjaga kekeringan,” tambahnya. 

Untuk tahap awal, pemerintah bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan sekitar sepuluh lokasi prioritas pembangunan PLTSa, di antaranya Jakarta, Bogor, dan Bekasi. Proyek-proyek tersebut akan dikoordinasikan melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). 

“Danantara akan memilih mitra pengembang dan membentuk *joint venture*. Setelah itu, proses perizinan dilakukan melalui sistem OSS di Kementerian ESDM,” tutur Eniya. 

Pemerintah juga telah menetapkan tarif listrik PLTSa sebesar US$0,20 per kWh yang seluruhnya akan diserap oleh PLN. Sementara itu, pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan lahan, mengelola retribusi pengangkutan, serta memastikan pasokan sampah berkelanjutan selama masa Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) yang berlaku selama 30 tahun. 

“Karena kontrak PJBL-nya berdurasi 30 tahun, maka pasokan sampah sebagai *feedstock* harus terjamin sepanjang periode tersebut,” tegas Eniya. 

Meski demikian, sejumlah organisasi lingkungan mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap operasional PLTSa. Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI), yang beranggotakan sejumlah lembaga termasuk WALHI, menilai bahwa proses pembakaran berpotensi menimbulkan polusi udara, kebisingan, serta limbah cair. 

Dari sisi kesehatan, PLTSa juga dinilai berisiko menghasilkan dioksin dan furan dari sisa abu pembakaran (fly ash dan bottom ash), yang dapat memicu gangguan pernapasan, iritasi kulit, dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). 

“Bau menyengat dan tajam terasa saat mesin beroperasi, terutama di sekitar area penimbunan abu dasar. Karena abu ini ditempatkan di area terbuka, angin kerap membawa aroma yang kuat dan menusuk,” ungkap Nur Colis Colis, Kepala Divisi Internal WALHI Jawa Tengah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/4/2025). 

Dengan berbagai pandangan tersebut, pemerintah diharapkan dapat memastikan penerapan teknologi PLTSa berjalan transparan dan sesuai standar lingkungan, sehingga solusi pengelolaan sampah ini benar-benar memberi manfaat tanpa menimbulkan masalah baru bagi masyarakat dan ekosistem.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#PLTSa

Index

Berita Lainnya

Index