Listrik Indonesia | Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, mengungkapkan tarif listrik untuk pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) resmi ditetapkan pada kisaran US$0,20 per kilowatt hour (kWh).
Menurut Rosan, keputusan ini akan mengurangi tarik ulur negosiasi antara PT PLN (Persero) dengan para pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP). “Harga sudah jelas, satu tarif US$0,20 per kWh. Jadi tidak ada lagi ruang untuk perdebatan panjang,” ujarnya usai menghadiri acara di Istana Negara, Jakarta. 4 September 2025.
Rosan menambahkan, PLN akan menggelar lelang proyek PLTSa secara terbuka dengan proses yang transparan. Setiap IPP nantinya diwajibkan mengolah minimal 1.000 ton sampah per hari. Khusus di Jakarta, kapasitas per titik bahkan bisa mencapai 2.500 ton per hari.
Ia menargetkan sejumlah proyek PLTSa dapat mulai memasuki tahap konstruksi sebelum akhir tahun. “Jakarta sendiri akan memiliki empat lokasi, dan seluruh tender akan dilakukan secara terbuka,” jelasnya.
Adapun tarif baru ini lebih rendah dibandingkan angka yang sempat diusulkan PLN sebelumnya, yakni US$0,22 per kWh. Usulan tersebut pernah dimasukkan PLN dalam pembahasan revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Tarif Listrik PLTSa Dipatok 20 Sen per kWh, Rosan Pastikan Tender Transparan
CEO Danantara, Rosan Roeslani
