Listrik Indonesia | Pemerintah menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp 124,5 triliun pada tahun ini. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan target tahun 2024 yang sebesar Rp 113,54 triliun.
Salah satu strategi utama untuk mencapai target tersebut adalah dengan meningkatkan royalti dari Penjualan Hasil Tambang (PHT) di sektor minerba.
Evaluasi Kenaikan Royalti
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan menaikkan royalti telah melalui proses evaluasi yang matang.
"Sebelum memutuskan kenaikan, kami telah melakukan perhitungan berdasarkan laporan keuangan beberapa perusahaan selama dua tahun berturut-turut. Hasilnya menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak akan menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau arus kas negatif," ujar Tri saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (24/03/2025).
Keberatan Pelaku Usaha
Di sisi lain, kenaikan tarif royalti menuai keberatan dari sejumlah pelaku usaha, terutama di sektor nikel. Ketua Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Nanan Soekarna, menyebut bahwa kenaikan royalti nikel dari 10% menjadi sekitar 14-15% dinilai membebani industri.
"Semua pelaku usaha menyampaikan keberatan. Mereka sudah memperhitungkan biaya operasional, dan kenaikan ini cukup berat, apalagi dengan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) yang masih ditahan. Kami berharap pemerintah mempertimbangkan kembali hal ini," ujar Nanan di Jakarta, Senin (18/03/2025).
Menjaga Keseimbangan Ekonomi
Tri Winarno menegaskan bahwa kebijakan ini tetap memperhatikan prinsip keadilan serta keberlanjutan usaha pertambangan. Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi pasar yang membandingkan tarif royalti di Indonesia dengan negara lain.
"Kita harus melihat kondisi keuangan negara. Dibandingkan negara lain, arus kas kita masih lebih rendah. Negara ini sedang dalam tahap pembangunan dan membutuhkan dana," pungkas Tri.(KDR)