RUPTL 2025-2034 Colek PLTN, Ini Isinya

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:07:28 WIB
PLTN. (Dok: @iync.network)

Listrik Indonesia | Rencana pemanfaatan teknologi nuklir sebagai bagian dari penyediaan listrik nasional kini mulai mendapatkan pijakan formal. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, yang mencantumkan energi nuklir sebagai salah satu opsi untuk mendukung target dekarbonisasi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut merespons arah kebijakan tersebut melalui penerbitan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 85.K/TL.01/MEM.L/2025, yang berisi Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). Dokumen ini menjadi rujukan dalam penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, termasuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

Pedoman dan Standar Internasional

Dalam pelaksanaannya, pengembangan PLTN harus merujuk pada pedoman dari International Atomic Energy Agency (IAEA), yang mensyaratkan 19 elemen kesiapan infrastruktur (readiness of the infrastructure). Elemen tersebut mencakup aspek seperti keselamatan nuklir, kerangka hukum, perlindungan radiasi, kesiapan jaringan listrik, perencanaan darurat, dan keterlibatan pemangku kepentingan.

Berdasarkan penilaian dari IAEA melalui Integrated Nuclear Infrastructure Review (INIR) Mission tahun 2009, Indonesia telah memenuhi 16 dari 19 elemen tersebut. Meski demikian, masih dibutuhkan langkah lanjutan untuk memenuhi keseluruhan persyaratan sebelum proyek PLTN dapat direalisasikan.

Ragam Teknologi PLTN

Teknologi PLTN yang dapat diadopsi Indonesia cukup beragam. Selain reaktor modular kecil (small modular reactor), juga terbuka kemungkinan untuk menggunakan teknologi skala besar maupun menengah, seperti pressurized water reactors (PWR), boiling water reactors (BWR), reaktor terapung, maupun reaktor darat. Semua pilihan teknologi harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pengamanan, serta sesuai dengan ketentuan nasional dan rekomendasi internasional.

Pemilihan Lokasi dan Studi Tapak

Proses pemilihan lokasi pembangunan PLTN juga menjadi tahap penting dalam perencanaan. Kajian menyeluruh dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan listrik di wilayah tertentu, efisiensi ekonomi, serta faktor geologi dan lingkungan. Survei dan studi tapak telah dilakukan oleh BATAN/BRIN di beberapa wilayah, dengan menilai potensi kegempaan, bahaya vulkanik, dan sesar aktif. Total terdapat 28 wilayah potensial, yang secara kumulatif diperkirakan dapat mendukung pembangunan PLTN dengan kapasitas hingga 70 gigawatt (GW).

Fokus Awal: Sumatera dan Kalimantan

Mengacu pada kebutuhan sistem ketenagalistrikan nasional dan hasil survei tersebut, tahap awal pembangunan PLTN direncanakan akan difokuskan di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Realisasi program ini akan sangat bergantung pada kesiapan regulasi, infrastruktur pendukung, dan komitmen dalam pemenuhan standar keselamatan dan keamanan.

Tags

Terkini