Listrik Indonesia | Setelah menyatakan akan menghentikan kegiatan produksi PT GAG Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Kementerian ESDM bertindak dalam koridor kewenangan pengawasan yang sesuai dengan prinsip pertambangan yang baik (good mining practice).
PT GAG Nikel merupakan perusahaan pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998 yang ditandatangani pada 19 Januari 1998 oleh Presiden Republik Indonesia. Pada awal berdiri, perusahaan ini dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (75%) dan PT ANTAM Tbk. (25%). Sejak 2008, PT ANTAM Tbk. mengambil alih seluruh kepemilikan saham, menjadikan perusahaan ini sepenuhnya berada di bawah kendali BUMN tersebut.
Menanggapi sorotan publik mengenai keberadaan izin dan aktivitas pertambangan PT GAG, Bahlil menyampaikan bahwa izin usaha tersebut dikeluarkan sebelum dirinya menjabat di pemerintahan.
"Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih Ketua Umum HIPMI Indonesia, Ketua Umum BPP HIPMI dan belum masuk di Kabinet. Karena itu untuk memahami kondisi sebenarnya kita harus cross check ke lapangan guna mengetahui kondisi sebenarnya secara obyektif," jelas Bahlil dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6).
Ia juga merespons isu yang beredar mengenai lokasi pertambangan PT GAG Nikel. Beberapa laporan menyebutkan bahwa kegiatan tambang dilakukan di Pulau Piaynemo, salah satu destinasi wisata utama di Raja Ampat. Namun, Bahlil menyatakan bahwa aktivitas tersebut tidak berlangsung di lokasi tersebut.
"Aktivitas pertambangan dilakukan di Pulau GAG bukan Piaynemo seperti yang perlihatkan di beberapa media yang saya baca. Saya sering di Raja Ampat Pulau Piaynemo dengan Pulau GAG, itu kurang lebih sekitar 30 km sampai dengan 40 km. Di wilayah Raja Ampat itu betul wilayah pariwisata yang kita harus lindungi," ujarnya.