Pengusaha Ingin Dapat Pendanaan Hijau? Ini Syaratnya!

Rabu, 04 Februari 2026 | 14:53:23 WIB
Gambar ilustrasi pendanaan hijau/green financing.

Listrik Indonesia | Direktur Climate Policy Initiative (CPI), Tiza Mafira mengungkapkan bahwa terdapat dua syarat utama untuk memperoleh green financing atau pendanaan hijau. Hal tersebut ia ungkapkan dalam ESG Sustainability Forum 2026 CNBC Indonesia, dikutip pada Rabu (04/02/2026).

Tiza menjelaskan, syarat pertama adalah memperbanyak proyek berbasis hijau. Menurut dia, investor menaruh perhatian besar pada ketersediaan proyek hijau, terutama di sektor energi baru terbarukan.

“Setiap kali kita bertemu dengan perbankan dengan lembaga keuangan yang ditanya adalah proyeknya di mana,” ungkap Tiza dalam ESG Sustainability Forum 2026 CNBC Indonesia.

Ia mencontohkan rencana Indonesia melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang menargetkan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya sebesar 17 gigawatt hingga 2034. Menurut dia, target tersebut dapat menjadi daya tarik bagi investor untuk menyalurkan pendanaan hijau karena kapasitas yang direncanakan tergolong besar.

“Jadi harus jor-joran. Kebayang ya untuk dari dari 2 gigawatt sampai 17 gigawatt harus jor-joran. PLN melakukan pengadaan dipercepat procurement-nya supaya tercapai target itu dan supaya ada opsi-opsi dari investor untuk berinvestasi,” terang dia.

Syarat kedua, lanjut Tiza, adalah peningkatan aktivitas perdagangan di pasar karbon. Ia menilai harga karbon di Indonesia saat ini masih relatif rendah dibandingkan dengan sejumlah negara lain, yang mencerminkan ketidakseimbangan antara suplai dan permintaan.

“Tetapi kalau kita lihat pasar karbon sekarang harganya masih cukup rendah 4 dollar per ton 2 sampai 4 dollar per ton. Beda dengan misalnya Singapura 8 sampai 16 dollar per ton. Beda dengan Eropa 60 dollar per ton. Itu menunjukkan bahwa sebenarnya supply di Indonesia lebih banyak daripada demand. Makanya harganya jatuh,” jelasnya.

Untuk meningkatkan suplai di pasar karbon, Tiza menyampaikan perlunya pengetatan kebutuhan melalui regulasi. Menurut dia, pemerintah dapat mendorong atau mewajibkan perusahaan untuk berpartisipasi dalam perdagangan karbon.

“Kiata harus mewajibkan beberapa perusahaan untuk memperdagangkan karbon baik itu diwajibkan melalui mandatory product market maupun itu didorong melalui pengenaan pajak karbon,” kata dia.

Tags

Terkini