Current Date: Minggu, 08 Desember 2024

Revisi KEN akan disahkan 2024, Indonesia Semakin Dekat dengan Pembangkit Nuklir

Revisi KEN akan disahkan 2024, Indonesia Semakin Dekat dengan Pembangkit Nuklir
PLTN tidak menghasilkan emisi gas rumah kaca seperti pembangkit listrik konvensional berbahan bakar fosil (seperti pembangkit batu bara atau gas), sehingga membantu mengurangi dampak negatif terhadap perubahan iklim.

Listrik Indonesia | Dewan Energi Nasional (DEN) tengah mengusulkan pembaruan Kebijakan Energi Nasional yang rancangannya telah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk proses harmonisasi.

“Kami optimis Kebijakan Energi Nasional Baru akan disahkan pada tahun ini. Salah satu alasan utama di balik usulan tersebut adalah Dewan Energi Nasional memandang pentingnya menyelaraskan kebijakan sektor energi dengan komitmen pemerintah untuk mencapai NZE pada tahun 2060 atau lebih cepat”. 

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto dalam Keynote Speech dalam “Regional Workshop on Reactor Physics, System Thermal Hydraulics and Safety of Small Modular Reactors for Near-Term Deployment” yang diselenggarakan oleh Institut Teknologi Bandung bekerjasama dengan BRIN. 

Workshop tersebut dihadiri oleh perwakilan berbagai kalangan terkait seperti IAEA, BAPETEN, PT. PLN (Persero) dan sejumlah perusahan global di bidang nuklir.

“Dalam usulan Kebijakan Energi Nasional yang baru, kami tidak lagi melihat “nuklir sebagai pilihan terakhir” sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2014. Sebaliknya, kami menyarankan energi nuklir untuk dimanfaatkan sebagai penyeimbang yang potensinya perlu dimanfaatkan”, tambah Djoksis.

Berdasarkan model yang telah diperbarui, Pembaruan Kebijakan Energi Nasional telah mempertimbangkan pentingnya penerapan teknologi nuklir dalam waktu dekat dalam skala kecil antara lain Small Modular Reactor (SMR) dan Thorium Molten Salt Reactor (TMSR). 

“Pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir pertama diproyeksikan akan mulai dibangun pada tahun 2032 dengan kapsitas sekitar 250 MW. Selanjutnya, PLTN akan dibangun secara bertahap bersamaan dengan penghentian PLTU dengan proyeksi kapasitas pembangkit listrik tenaga nuklir sekitar 35 – 42 GW pada tahun 2060”, Ujar Djoksis.

Guna mendukung percepatan penyiapan dan pembangunan PLTN, diperlukan komitmen nasional, keterlibatan pemangku kepentingan, dan pengelolaan tenaga nuklir dengan membentuk Komite Pelaksana Program Energi Nuklir (NEPIO).

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Nuklir

Index

Berita Lainnya

Index