Listrik Indonesia | Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menyoroti serius kasus dugaan pembuangan limbah radioaktif cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang. Ia meminta aparat penegak hukum bersama pemerintah segera mengusut tuntas perusahaan yang terlibat.
“Pencemaran lingkungan dengan bahan berbahaya seperti Cs-137 adalah tindak kejahatan berat. Negara tidak boleh memberi ruang toleransi. Jika terbukti bersalah, perusahaan harus dikenakan sanksi tegas, baik pidana maupun administratif,” ujar Ratna dalam keterangannya, Kamis (25/9).
Ratna menekankan pentingnya investigasi mendalam untuk menelusuri asal muasal kepemilikan Cs-137 oleh pihak swasta. Menurutnya, bahan tersebut termasuk kategori nuklir yang penggunaannya berada di bawah pengawasan ketat negara.
“Publik berhak tahu bagaimana perusahaan bisa memiliki Cs-137. Jangan sampai ada pembiaran, apalagi perlindungan atas nama investasi. Keselamatan lingkungan dan masyarakat jauh lebih penting,” tegas politisi PKB itu.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar memprioritaskan perlindungan rakyat. Ratna meminta langkah konkret untuk memastikan zat radioaktif tersebut tidak menyebar lebih luas dan menimbulkan ancaman di wilayah lain.
.jpg)
