Memahami Regulasi Pengelolaan WIUP Mineral Radioaktif dalam Permen ESDM

Memahami Regulasi Pengelolaan WIUP Mineral Radioaktif dalam Permen ESDM
Gambar ilustrasi radioaktif.

Listrik Indonesia | Pemerintah menetapkan ketentuan khusus mengenai pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral radioaktif melalui Permen ESDM No. 18 Tahun 2025. Aturan ini menegaskan bahwa penetapan wilayah pertambangan radioaktif harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis kajian ilmiah, mengingat karakteristiknya yang memerlukan pengawasan ketat.

Proses penetapan WIUP Mineral Radioaktif diawali dengan penyelidikan dan penelitian mengenai potensi mineral radioaktif oleh badan yang membidangi geologi atau melalui usulan dari kementerian dan lembaga terkait. Berdasarkan hasil tersebut, Menteri melakukan inventarisasi wilayah yang dinilai memenuhi syarat sebagai WIUP Mineral Radioaktif.

Inventarisasi tersebut tidak berdiri sendiri. Menteri diwajibkan melakukan verifikasi bersama lembaga pemerintah nonkementerian yang berwenang dalam pengawasan tenaga nuklir. Keterlibatan lembaga ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa wilayah yang ditetapkan memang layak dan aman untuk dilakukan kegiatan usaha pertambangan mineral radioaktif.

Setelah wilayah ditetapkan, pemerintah menugaskan BUMN sebagai pelaksana kegiatan pengusahaan dan pemanfaatan mineral radioaktif. Penugasan ini konsisten dengan pendekatan negara dalam memastikan bahwa komoditas strategis—terutama yang berkaitan dengan energi nuklir dan material sensitif—dikelola oleh entitas yang memiliki mandat publik serta kapasitas pengawasan yang terukur.

Mineral radioaktif yang dikelola BUMN tersebut diarahkan untuk tujuan yang luas. Selain sebagai sumber energi baru, komoditas ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sektor pertanian, kesehatan, dan industri lainnya. Dengan demikian, pemanfaatannya tidak hanya berorientasi energi, tetapi juga menunjang berbagai kepentingan pembangunan nasional.

Meskipun BUMN ditetapkan sebagai pengelola, perusahaan tetap wajib memperoleh seluruh perizinan berusaha dari pemerintah pusat sebelum menjalankan kegiatan pemanfaatan mineral radioaktif. Kewajiban ini memastikan bahwa seluruh proses tetap berada dalam kerangka legal dan memenuhi standar keselamatan, lingkungan, dan tata kelola yang berlaku.

Melalui pengaturan ini, pemerintah berupaya menciptakan tata kelola yang lebih terarah dalam pengusahaan mineral radioaktif. Pendekatan yang mengutamakan verifikasi teknis, pengawasan nuklir, dan penugasan kepada BUMN mencerminkan kehati-hatian negara dalam memanfaatkan sumber daya yang memiliki nilai strategis namun memerlukan penanganan khusus.

Berikut ini bunyi Paragraf 1 mengenai Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Radioaktif:

Pasal 3

(1) Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian atas potensi Mineral radioaktif yang dilakukan oleh badan yang membidangi kegeologian atau usulan dari kementerian/lembaga, Menteri melakukan inventarisasi wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WIUP Mineral radioaktif.

(2) Atas pelaksanaan inventarisasi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan verifikasi bersama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir untuk menetapkan WIUP Mineral radioaktif.

(3) Menteri menetapkan BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan Mineral radioaktif.

(4) Pengusahaan dan pemanfaatan Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai sumber energi baru dan dimanfaatkan untuk ketersediaan energi, pertanian, kesehatan, dan bidang industri.

(5) Untuk pengusahaan dan pemanfaatan Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BUMN wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Nuklir

Index

Berita Lainnya

Index