Listrik Indonesia | Pemerintah Kota Bekasi secara resmi membatalkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantargebang yang sebelumnya direncanakan bekerja sama dengan konsorsium perusahaan asal Tiongkok. Konsorsium tersebut terdiri dari empat perusahaan, yaitu EEI, MHE, HDI, dan HXE.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, menyatakan bahwa pembatalan proyek ini dilakukan setelah pemerintah meminta inspektorat untuk mengkaji proyek tersebut sebelum menetapkan pemenang tender. Selain itu, audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa kementerian juga telah dilakukan.
"Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) untuk melakukan review lebih mendalam terkait proyek ini," kata Gani pada Minggu, 23 Juni 2024.
Menurut Gani, Kementerian Dalam Negeri menemukan bahwa ada kesalahan aturan dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pemilihan Mitra Kerja Sama Pengolahan Sampah. Peraturan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga.
"Maka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Gani.
Akibat temuan tersebut, pengumuman hasil evaluasi prasyarat teknis untuk pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dibatalkan.
"Dengan tidak melakukan penetapan, jadi dibatalkan," tegas Gani.
Gani menambahkan bahwa ke depan akan dilakukan perbaikan administrasi terkait dengan pemenang lelang PLTSa Bantargebang. Hal ini bertujuan agar segala proses dan peraturan yang menjadi dasar pembangunan dapat sesuai dengan peraturan yang berlaku.