Current Date: Kamis, 25 September 2025

Dirjen EBTKE Wanti-Wanti Sanksi Mengintai Pengusaha PLTS Bandel

Dirjen EBTKE Wanti-Wanti Sanksi Mengintai Pengusaha PLTS Bandel
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi. (Dok: @eniyalist)

Listrik Indonesia | Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menegaskan bahwa pengusaha Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang tidak mematuhi ketentuan Peraturan Menteri ESDM No 11 tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha. Hal tersebut ia ungkapkan beberapa waktu yang lalu di Kantor Ditjen EBTKE, Jakarta, dikutip Kamis (12/9/2024).

"Boleh (impor) tapi komitmen membangun (industri) di lokal. Kalau nggak bangun ya kita sanksi. Ini ada sanksi di Permen (11/2024) kalau nggak penuhi komitmen tadi, sampai bisa dicabut izin usahanya, itu bisa, ada dan sanksi administrasi lainnya," ungkapnya.

Sanksi tersebut merupakan bagian dari langkah relaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang memberi kesempatan kepada pengusaha PLTS untuk mengimpor komponen hingga 30 Juni 2025. 

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu proyek harus memiliki komitmen Power Purchase Agreement (PPA) sebelum 31 Desember 2024.

"Pada saat kita bahas TKDN ini konsepnya yang boleh impor sampai Juni 2025 itu hanya (proyek) PLTS dan PLTS-nya pun harus punya komitmen dengan Kementerian ESDM yang punya PPA sampai 31 Desember 2024 sudah berkontrak," jelasnya.

Eniya juga menekankan bahwa hanya perusahaan yang berkomitmen membangun industri di Indonesia yang boleh melakukan impor komponen untuk PLTS hingga batas waktu yang telah ditentukan. 

"Kalau PLTS semakin banyak semakin bagus. Kalau (sudah ada) PPA, anda bisa impor sampai 30 Juni 2025 dan yang boleh impor itu perusahaan yang bangun industri di sini," pungkasnya.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#PLTS

Index

Berita Lainnya

Index