Listrik Indonesia | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa keputusan pemerintah untuk memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Nahdlatul Ulama (NU) memicu polemik dan berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut ia ungkapkan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Kamis (14/11/2024).
"Kalau menyangkut dengan Mahkamah Konstitusi itu terkait dengan organisasi kemasyarakatan yang kita sudah kasih ke salah satu dari antaranya, NU. Itu yang digugat," ungkapnya.
Pemberian WIUPK ini menuai sorotan karena sebelumnya izin tambang seperti ini hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sesuai Pasal 76 yang membatasi prioritas peruntukan WIUPK.
BACA JUGA: Bisnis Batu Bara TOBA Mulai Memasuki Senja
Namun, Bahlil menjelaskan bahwa dalam perumusan kebijakan tersebut, pihak pemerintah melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan segala aspek hukum.
"Jadi yang berhak untuk mendapatkan prioritas itu cuma selama ini dikunci di pasal 76 itu tentang hanya BUMN dan BUMD. Tetapi kemudian oleh Dirjen dan orang hukum di pemerintahan itu kemudian diuji. Itu bukan tanpa diskusi, Pak," jelasnya.
Seperti diketahui, dua organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan besar di Indonesia, yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, resmi menyatakan minat mereka dalam mengelola WIUPK yang dialokasikan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
NU mendapatkan jatah tambang eks PT Arutmin Indonesia, sementara Muhammadiyah dikabarkan akan memperoleh tambang bekas PT Adaro.
