Langkah Baru Pemerintah, Dagang Karbon Tanpa Tunggu Capaian NDC

Langkah Baru Pemerintah, Dagang Karbon Tanpa Tunggu Capaian NDC
Ilustrasi

Listrik Indonesia | Pemerintah tengah menggodok revisi sejumlah aturan penting terkait kontribusi terhadap penanganan perubahan iklim. Langkah ini bertujuan mengakselerasi perdagangan karbon di Indonesia tanpa harus terlebih dahulu memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC). 

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, kebijakan baru ini akan memungkinkan perdagangan karbon berjalan secara paralel dengan upaya pemenuhan NDC. “Dulu kita harus memenuhi NDC baru boleh dagang. Sekarang bisa bersamaan,” ujar Zulkifli Hasan dalam pernyataannya. 

Aturan yang Direvisi 

Revisi aturan melibatkan dua peraturan kunci, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan NDC dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Kedua regulasi ini sebelumnya mengatur bahwa perdagangan karbon harus mengikuti capaian NDC, sebuah pendekatan yang dinilai kurang fleksibel dalam konteks pengembangan ekonomi hijau. 

Dengan revisi ini, pemerintah ingin membuka lebih banyak ruang bagi para pelaku industri untuk berpartisipasi dalam pasar karbon, sekaligus mendorong masuknya investasi hijau. 

Mencari Alternatif Pendanaan 

Salah satu alasan mendesak di balik perubahan ini adalah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai berbagai program iklim. “Pemerintah perlu mencari pembiayaan-pembiayaan yang tidak terikat,” tambah Zulkifli. Pendanaan berbasis pasar karbon menjadi salah satu solusi potensial untuk menutup kesenjangan kebutuhan anggaran dalam menjalankan agenda transisi energi dan mitigasi perubahan iklim. 

Tantangan dan Harapan 

Meskipun berpotensi mempercepat perdagangan karbon, kebijakan ini juga memunculkan sejumlah tantangan, seperti memastikan akuntabilitas dalam pelaporan emisi dan menjaga keseimbangan antara perdagangan karbon dengan komitmen iklim nasional. Namun, pemerintah optimis bahwa fleksibilitas baru ini akan menarik lebih banyak investasi sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya aksi iklim di kalangan pelaku industri. 

Melalui kebijakan ini, Indonesia menunjukkan komitmen untuk memadukan kepentingan lingkungan dan pembangunan ekonomi secara lebih inklusif. Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon global, tetapi juga menjadi katalis bagi transformasi hijau di tanah air.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Karbon

Index

Berita Lainnya

Index