Listrik Indonesia | Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta Apple untuk melakukan revisi terhadap proposal investasi yang telah diajukan. Pasalnya, angka investasi yang disampaikan oleh raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut dinilai belum memenuhi ekspektasi dan prinsip berkeadilan yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, perwakilan Apple melakukan kunjungan ke Kemenperin serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Selasa (7/1/2025). Dalam pertemuan dengan BKPM, Apple mengungkapkan komitmen investasi sebesar USD 1 miliar atau sekitar Rp16 triliun untuk membangun fasilitas produksi AirTag di Batam.
Namun, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa investasi tersebut belum dapat dikaitkan dengan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk iPhone 16.
“Berdasarkan aturan yang ada, investasi Apple di Batam untuk fasilitas produksi AirTag tidak memiliki relevansi dengan pemenuhan TKDN handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Oleh karena itu, Kemenperin tidak memiliki dasar hukum untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN bagi Apple dalam konteks izin edar di Indonesia,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Proposal Apple Dinilai Belum Memenuhi Prinsip Berkeadilan
Agus menjelaskan bahwa dalam negosiasi yang digelar pada 7 Agustus 2024 antara tim teknis Kemenperin dan Apple, perusahaan tersebut mengajukan skema pemenuhan TKDN melalui jalur inovasi. Namun, angka investasi yang ditawarkan masih dianggap tidak sesuai dengan empat prinsip berkeadilan yang menjadi acuan pemerintah.
Empat prinsip tersebut meliputi:
• Perbandingan investasi Apple di negara lain.
• Investasi produsen HKT lainnya di Indonesia.
• Nilai tambah serta pendapatan yang dihasilkan untuk Indonesia.
• Kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem industri.
Agus menegaskan pentingnya Apple untuk meninjau ulang proposal investasi mereka agar dapat memenuhi harapan pemerintah.
Tidak Relevan dengan Aturan TKDN
Menurut Agus, investasi di Batam yang difokuskan untuk memproduksi AirTag tidak mencakup proses produksi HKT, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN. Hal ini menjadi tantangan bagi Apple untuk mendapatkan sertifikasi TKDN yang diperlukan agar produk mereka dapat beredar di pasar Indonesia.
“Dalam aturan, komponen investasi harus relevan dengan HKT. Saat ini, investasi AirTag belum dapat dihitung sebagai pemenuhan TKDN untuk produk seperti iPhone,” tegas Agus.
Kemenperin berharap Apple dapat memberikan komitmen investasi yang lebih substansial, sejalan dengan kebutuhan industri dalam negeri dan kontribusi terhadap ekonomi nasional. Upaya ini diharapkan dapat mendukung penguatan ekosistem industri teknologi di Indonesia secara berkelanjutan.
