Listrik Indonesia | Pemerintah sedang merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskan bahwa proses penyusunan Perpres dilakukan secara komprehensif untuk menjawab tantangan keamanan siber dan perkembangan teknologi terkini.
"Saat ini ada 216 pasal yang sedang dibahas. Dalam Perpres, kami menambahkan ketentuan penting terkait keamanan siber dan teknologi baru," ujar Nezar Patria dalam acara Sosialisasi Pedoman Pelindungan Data Pribadi di Industri Fintech di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (16/01/2025).
Target Penyelesaian Perpres pada Februari
Nezar mengungkapkan, proses harmonisasi Perpres sedang berlangsung di Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan, Perpres ini dapat selesai pada minggu keempat Februari 2025. “Kami berharap regulasi ini menjadi landasan kuat untuk memperkuat pelindungan data pribadi, khususnya di sektor fintech yang berkembang pesat,” katanya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berupaya meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya pelindungan data pribadi. Berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan swasta, startup, akademisi, dan masyarakat, dilibatkan dalam program edukasi ini.
“Kami menyusun peraturan teknis yang memberikan panduan jelas bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam menerapkan prinsip pelindungan data,” jelas Nezar.
Komdigi juga fokus pada pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang pelindungan data. Kegiatan seperti bimbingan teknis, audiensi, dan workshop telah dirancang untuk mendukung implementasi PDP di sektor publik maupun privat.
“Workshop ini bertujuan untuk membekali pelaku usaha dengan praktik terbaik pelindungan data,” tambahnya.
Nezar memberikan apresiasi kepada Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) atas inisiatif mereka dalam menyosialisasikan pedoman pelindungan data pribadi. “Langkah AFTECH ini sangat strategis untuk menciptakan ekosistem fintech yang aman, inovatif, dan inklusif,” tuturnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjadikan pelindungan data pribadi sebagai fondasi utama dalam mewujudkan masa depan digital Indonesia. “Dengan kolaborasi dan kesadaran bersama, saya yakin industri fintech Indonesia mampu menghadapi berbagai tantangan teknologi,” tutup Nezar.
