Listrik Indonesia | Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia terus menjadi sorotan. Meski telah masuk dalam Rencana Usaha Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060, hingga saat ini belum ada pihak pengembang yang ditetapkan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Prof. Eniya Listiyani Dewi, di DPR RI, Jakarta, Kamis (24/1/2025).
“Belum ada, masih belum ditentukan,” ujar Eniya saat ditanya mengenai calon pengembang PLTN.
Eniya menjelaskan, pembangunan PLTN diproyeksikan dimulai pada 2029 dan dijadwalkan mulai beroperasi atau commercial operation date (COD) pada tahun 2032. “Targetnya 2032 sudah on grid, tetapi persiapannya sudah dimulai sejak 2029,” tambahnya.
Fokus pada Teknologi SMR untuk Wilayah 3T
Menurut laporan sebelumnya, PLTN ini direncanakan menggunakan teknologi small modular reactor (SMR) dengan kapasitas hingga 250 megawatt. Pembangkit ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan listrik di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa percepatan pembangunan PLTN menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mencapai target bauran energi dan mendukung pertumbuhan ekonomi hingga 8%. “Kami upayakan percepatan pembangunan PLTN dari 2029 hingga 2032,” ungkap Yuliot dalam penjelasannya kepada Komisi XII DPR RI.
Ia juga menekankan pentingnya pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan pemilihan teknologi yang tepat. Teknologi yang sedang dipertimbangkan meliputi reaktor modular kecil (SMR) dan reaktor berpendingin gas suhu tinggi (HTGR). “Teknologi harus dipilih dengan cermat agar sesuai dengan kebutuhan,” tambahnya.
Sebagai langkah awal, pemerintah tengah mempersiapkan pembentukan Badan Pelaksana Program Energi Nuklir atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO). Badan ini akan bertanggung jawab dalam mempersiapkan kebutuhan pembangunan PLTN, termasuk memastikan kepatuhan terhadap standar Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA).
Eniya mengungkapkan, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pembentukan NEPIO. “Keppresnya sedang dalam pembahasan bersama Wakil Menteri. Setelah final, akan diajukan ke Menteri dan Presiden,” jelasnya.
NEPIO nantinya akan memiliki tiga kelompok kerja, yaitu Pokja Perencanaan, Pokja Pengembangan, dan Pokja Pengawasan. Ketiganya akan bertugas memastikan seluruh proses berjalan sesuai rencana dan memenuhi standar internasional.(KDR)
