Listrik Indonesia | PT PLN (Persero) berkomitmen mempercepat pemanfaatan sampah sebagai sumber energi melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Langkah ini sejalan dengan upaya mengatasi permasalahan sampah yang telah mencapai tingkat darurat.
EVP Aneka Energi Terbarukan PLN, Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa PLN berinisiatif mengambil alih tipping fee yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda). Rencananya, biaya ini akan dimasukkan sebagai komponen dalam harga pembelian listrik oleh PLN.
"Dengan skema ini, proses pengelolaan sampah menjadi energi bisa lebih cepat karena tidak perlu lagi melalui persetujuan DPRD untuk penganggaran tipping fee," ujar Zainal dalam acara di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Selain itu, mekanisme lelang juga akan berubah. Jika sebelumnya dilakukan melalui Pemda, nantinya lelang akan langsung dilakukan oleh PLN bersamaan dengan proses pembelian listrik.
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan & Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pemanfaatan sampah menjadi energi.
"Perpres ini akan memberikan kepastian bagi PLN dalam membeli listrik dari PLTSa, di mana sebelumnya harga yang ditetapkan adalah 13,35 sen per kWh," jelas Eniya.
Ia juga menambahkan bahwa potensi sampah yang dapat dikonversi menjadi listrik mencapai 1,7 miliar ton.
"Dengan jumlah tersebut, diperkirakan kapasitas listrik yang bisa dihasilkan mencapai 2-3 gigawatt (GW)," pungkasnya.(KDR)
