Pemerintah Dorong Pemanfaatan Sampah Jadi Listrik, Tarif Dipatok 13 Sen USD per KWH

Pemerintah Dorong Pemanfaatan Sampah Jadi Listrik, Tarif Dipatok 13 Sen USD per KWH
Ilustrasi PLTSa

Listrik Indonesia | Pemerintah Indonesia terus mengembangkan solusi inovatif untuk mengatasi permasalahan sampah di berbagai daerah. Salah satu langkah yang tengah dirancang adalah pengolahan sampah menjadi sumber energi bersih. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. 

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa regulasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sampah sebagai energi terbarukan. "Kami sedang merumuskan Perpres mengenai pengolahan sampah menjadi energi dengan teknologi ramah lingkungan. Regulasi ini nantinya akan diajukan kepada Presiden untuk mendapatkan izin prakarsa," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/03/2025). 

Pengolahan Sampah di 538 Kabupaten/Kota 

Saat ini, dari 538 kabupaten/kota di Indonesia, sebagian besar masih bergantung pada sistem pembuangan konvensional di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Hal ini menyebabkan penumpukan sampah yang semakin mengkhawatirkan, seperti yang terjadi di TPA Bantar Gebang. 

“Jika kita terus membuang sampah tanpa pengolahan, dampaknya akan semakin besar. Oleh karena itu, kami mendorong agar sampah tidak hanya ditimbun, tetapi juga diolah menjadi energi,” tambah Yuliot. 

Pemerintah telah menetapkan 30 kota besar sebagai prioritas utama dalam program ini. Setiap kota ditargetkan mampu menghasilkan listrik sebesar 20 MW dari pengolahan sampah, dengan total kapasitas nasional mencapai 1 GW. Selain menghasilkan listrik, teknologi pirolisis juga akan diterapkan untuk mengolah sampah plastik menjadi bahan bakar minyak. Sementara itu, sampah organik akan dikonversi menjadi bioenergi seperti biogas atau biomassa. 

Tarif Listrik dari Sampah Lebih Kompetitif 

Mengacu pada rancangan Perpres dan Perpres 35 Tahun 2018, tarif listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah diperkirakan sebesar 13 sen USD per KWH. Angka ini jauh lebih ekonomis dibandingkan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), yang biaya produksinya bisa mencapai 30 sen USD per KWH. 

Dengan harga yang lebih kompetitif, pengolahan sampah menjadi energi tidak hanya menjadi solusi lingkungan, tetapi juga menawarkan opsi lebih ekonomis untuk memenuhi kebutuhan listrik di berbagai daerah. 

Target Implementasi hingga 2029 

Pemerintah menargetkan bahwa pada 2029, seluruh kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki sistem pengolahan sampah yang terintegrasi dengan teknologi modern. Program ini tidak hanya menyasar sampah baru, tetapi juga sampah yang telah lama menumpuk di TPA. 

"Kami mendorong percepatan implementasi kebijakan ini sesuai target yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup. Proses pengolahan sampah sudah berjalan, dan kami optimis seluruh target akan tercapai pada 2029," ungkapnya. 

Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi solusi berkelanjutan dalam pengelolaan sampah di Indonesia sekaligus mendukung transisi energi bersih. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan penggunaan energi terbarukan serta menekan emisi karbon.(KDR)

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#PLTSa

Index

Berita Lainnya

Index